Home HL PT Anugera Empat Suadara Diduga Langgar UU Tenaga Kerja

PT Anugera Empat Suadara Diduga Langgar UU Tenaga Kerja

215
0

# Disnaker Muba diminta panggil pihak perusahaan
Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – PT Anugera Empat Saudara yang bergerak di bidang servis tabung gas tiga kilogram milik pertamina tbk serta pengisian gas tiga kilogram, beralamat didusun IV desa Lais Kecematan Lais kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
diduga telah melanggar peraturan per-undang – undangan ketenaga kerjaan. Karena memberikan upah / gaji yang tidak layak serta menerapkan aturan sepihak yang tidak sesuai dengan UU tenaga kerja. Hal ini diungkapkan beberapa karyawan / pekerja dan mantan pekerja Pt Anugera Empat Saudara baru baru ini.

Mereka berharap pemerintah kabupaten Muba dalam hal ini disnaker kabupaten Muba untuk memanggil pihak perusahaan dan Bahkan berikan sangsi atas kesewenang -wenangan pihak Pt Anugera Empat Saudara yang telah diduga melanggar undang-undang ketenagakerjaan. karena memberikan upah tidak sesuai dengan peraturan undang undang tenaga kerja, ungkap salah satu karyawan/ pekerja yang tidak mau disebutkan namanya kepada wartawan jodanews.com.

Dijelaskannya, Penandatangan surat perjanjian kontrak antar waktu terkesan dipaksakan sebab para karyawan tidak diberikan kesempatan untuk membaca isi surat yang ditanda tangani.

Kesepakatan kerja bersama pun yang dibuat pihak perusahaan isinya juga bamyak yang tidak sesuai dengan peraturan undang – undang tenaga kerja Republik Indonesia.

Lanjutnya, Salah satu karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kami bekerja dibawa tekan ,setiap hari harus mencapai target yakni 22.500 tabung perhari yang sudah ditentukan pihak perusahaan.

Semantara jumlah tenaga kerja seluruhnya hanya 12 orang , itupun juga terbagi tidak semuanya dibagian produksi, Ada staf kantor, sopir dan kenek mobil. Jadi tenaga kerja produksi tidak sesuai dengan pekerjaan yang dibebankan perusahaan.

Sedangkan upah untuk karyawan hanya dua juta sebulan , itupun kalau setiap Hari masuk kerja. Kalau tidak mencapai target ,gaji dipotong 50 ribuh, tidak masuk kerja apapun alasannya upah sebulan dipotong juga. Bahkan yang lebih tidak manusiawi lagi upah pekerja masa tereining hanya 500 ribuh – 600 ribuh sebulan, tidak masuk kerja di potong,ada kehilangan tabung gas gaji kami dipotong, imbuhnya.

” Beberapa Kali kami memyampaikan kepada orang-orang kepercayaan Ibu Hemaini pemilik perusahaan agar gaji kami ditambah sesuai dengan beban Dan tanggung jawab serta sesuai dengan UMR selalu tidak berhasil,bahkan mendapat jawaban ” Kalau tidak tahan keluar banyak yang mau kerja.”

“Kami tiba tiba disodorkan Surat perjanjian kontrak antar wakru dan diminta menanda tangani surat tanpa diberikan kesempatan umtuk membaca isinya,sambil berkata tanda Tangan Surat ini kalau masih mau bekerja di perusahaan ini,”

Diketahui, belakangan ini isi surat tersebut tidak mengacu dengan UU tenaga kerja Republik Indonesia, hanya menguntungkan perusahaan saja dan menekan karyawan.
Apa bilah ada kehilangan tabung gas dan valap semua pekerja harus bertanggung jawab ( harus menggantinya) , tidak masuk kerja apapun alasannya gaji dipotong , kata beberapa karyawan / pekerja yang namanya tidak mau disebutkan.

“Saya bersama teman teman sudah melaporkan masalah ini ke Disnaker kabupaten Muba dan pihak disnaker Sudah Turun keperusahaan, namun thanya ketemu dengan manager lapangan yakni Hendrik ” kata warga dusun IV Lais.

Hal senada juga disampaikan Riko staf administration dikeluarkan dari pekerjanya dengan alasan tidak lulus training memgatakan, pekerja masa tereining hanya di gaji 500 ribuh – 600 ribuh, karyawan yang masa kerjanya Sudah mencapai dua tahun lebih tunjangan lainnya tidak ada, hanya gaji too, Jamsostek tidak ada,jaminan kesehatan tidak ada, uang makan tidak dapat tidak masuk kerja gaji dipotong. Bahkan pekerja yang masih tereining hanya diberi upah Rp 600 perbulan lembur tidak digaji, tidak masuk kerja apapun alasannya upah dipotong Rp 50,000,

” Masuk kerja disini dipinta uang oleh oknum security, setiap pekerja training tidak ada yang lulus, bila tiba masa tiga bulan dikeluarkan dengan alasan tidak lulus training. Hal ini terus berlanjut”

Hendrik manager lapangan Pt Anugera Empat Saudara saat di konfirmasi mengatakan, Saya tidak bisa berbuat dan berkata apa apa. Jabatan saya disini tidak berpungsing, semua ketentuan dan keputusan ada di Ibu Hermaini pemilik perusahaan, saya disini hanya diminta membantu, jabatan manager lapangan disini hanya ditunjuk tidak ada SK nya.

Saran,pendapat saya tidak didengar , semua ketentuan dan keputusan ada dengan pemilik perusahaan. Semua nomor kontrak / HP orang-orang perusahaan ini saya tidak simpan sudah ku hapus semua. Masalah keluhan dan tuntutan karyawan disini Sudah saya Sampaikan kepada pihak manejemen ” Saya disini tidak ada bedanya dengan karyawan , lebih kurang sama seperti itulah ,” jelasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here