Home HL Polsek Sekayu Amankan Pelaku Curat

Polsek Sekayu Amankan Pelaku Curat

123
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com  – Siswandi (18), warga dusun II desa Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh diamankan Jajaran Polsek Sekayu Polres Muba. Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidanacurat, Kamis (6/12/18).

Sebelumnya Pada Hari Rabu,tanggal 21 November 2018, sekira pkl 00.30 Wib, di Komplek Pemda Jl. Depati Lk VII Kel. Serasan jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Pelaku Siswandi (18) mendatangi sepeda motor R2 milik korban Yeni Anggraeini yang diparkirkan di teras rumahnya, yang mana keadaan sepeda motor milik korban dalam keadaan terkunci stang.

Lalu pelaku dengan menggunakan alat membuka paksa konci motor tersebut , dan berhasil membawa kabur motor curiannya.

Mengetahui paginya bahwa motornya hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Sekayu.

Menanggapi laporan tersebut Kapolsek Sakayu IPTU Heri Suprianto S.H memeruntahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Kamis tgl 06 Desember 2018 sekira pukul 11.00 wib, Setelah polisi mendapatkan informasi yang akurat tentang keberadaan pelaku, anggota Polsek Sekayu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayu Ipda Suroso, SH meluncur ke Jalan Simpang Gutrie GPI I Kel. Soak Baru kec. Sekayu kab. Muba untuk melakukan penangkapan.

Saat tersangka sedang berada di dalam rumah polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku, akhirnya Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto S.H mengatakan “Kita berhasil mengamankan Pelaku Siswandi (18), warga dusun II desa Rantau Sialang Kec. Sungai Keruh Kab. Muba atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya”.

“Saat dilakukan penggeledahan di gudang belakang rumah pelaku kita mendapatkan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU 150 cc tanpa nomor polisi warna Hitam dengan rangka sepeda motor telah di tukar dan nomor mesin yang telah di rusak.”

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 363 Ayat (1) Ke- 3,Ke – 4 dan Ke- 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun”. Ujar Kapolsek Sekayu (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here