Home HL Perda No 5 Tahun 2011 Digugat ke Mahkamah Agung

Perda No 5 Tahun 2011 Digugat ke Mahkamah Agung

194
0

Buntut Larangan Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum

Laporan : Abiyasa
PALEMBANG, Jodanews.com – Meski keputusan Gubernur Sumsel Herman Deru terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum, namun beberapa waktu lalu Mahkamah Agung (MA) sempat mengeluarkan Surat Permohonan Hak Uji Materiil yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Surat Permohonan diajukan pihak PT Dizamatra Powerindo yang merupakan salah satu perusahaan bergerak dibidang batubara dengan nomor surat 73/PER-P3G/XI/73P/HUM/2018 yang dikeluarkan tanggal 21 November 2018 oleh Mahkamah Agung RI.
Terkait Permasalahan hal diatas Wakil Ketua DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah beranggapan bahwa DPRD Sumsel berkewajiban menjawab permohonan uji materiil tersebut dalam kurun waktu empat belas hari setelah surat tersebut diterima. “Jika diminta begitu, DPRD harus siap menjawab apa yang menjadi tuntutan pemohon,” ucap politisi Partai Demokrat itu saat dibincangi sejumlah wartawan diruangan kerjanya, Senin (03/12/2018).
Diungkapkan Chairul S Matdiah, dengan adanya permohonan uji materiil terhadap Perda nomor 5 tahun 2011 ini artinya harus ada perhatian dari anggota DPRD dalam membuat suatu peraturan daerah.
“DPRD juga kedepan akan lebih hati-hati melihat pasal-pasal dari rancangan peraturan daerah. Kami juga berharap kepada hakim Mahkamah Agung supaya memutuskan seadil-adilnya mengenai permohonan uji materiil ini,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan bahwa keputusan menghentikan angkutan batubara melintasi jalan umum sudah final. Akibat keputusn gubernur tersebut, puluhan sopir angkutan batubara menyambangi Kantor Gubernur Sumsel, untuk menyampaikan aspirasinya, Rabu (21/11). Mereka menggelar aksi damai terkait dengan pencabutan Pergub Sumsel tentang angkutan batubatara. Berbagai spanduk bertuliskan penolakan, serta ramai-ramai pendemo menyuarakan orasinya meminta kebijakan agar Pemprov Sumsel mengeluarkan kebijakan yang tidak membuat mereka kehilangan pekerjaan. Sebelum memulai unjuk rasa, pendemo memulai dengan berdoa dan membaca surah yasin bersama.
Sementara sebelumnya H Chairul S Matdiah selaku lawyer non aktif menyarankan kepada para sopir angkutan batubara yang ada di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk menggugat Perda Provinsi Sumsel No 5/2011 dan Pergub Sumsel No 23/2012.
Menurut Chairul yang juga merupakan mantan wartawan ini, secara pribadi dirinya merasa terpanggil untuk memberikan sumbangsih saran terkait persoalan sopir angkutan batubara, yang terancam kehilangan mata pencahariannya, akibat dari diberlakukannya pelarangan angkutan batubara melewati jalan umum oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, melalui Perda Provinsi Sumsel No 5/2011 dan Pergub Sumsel No 23/2011.
“Saya pada dasarnya menyetujui keputusan pemerintah yang menghendaki perusahaan batubara membuat jalan khusus angkutan batubara melalui Perda Sumsel No 5 /2011 dan Pergub Sumsel No 23/2012. Namun demikian, sebagai lawyer non aktif sekaligus mantan wartawan, saya juga merasa terpanggil untuk membela kepentingan para sopir angkutan batubara yang terancam kehilangan mata pencahariannya ini, karena banyak keluhan dari mereka yang saya terima. Karena itu saya sarankan para sopir ini untuk menggugat regulasi tersebut,” kata Chairul S Matdiah di ruang kerjanya, Kamis (29/11/2018).
Untuk itu, Chairul S Matdiah pun telah menyusun berkas executive summary (ringkasan eksekutif) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberlakukan Perda Provinsi Sumsel No 5/2011 dan Pergub Sumsel No 23/2012 tersebut.
Dimana dalam executive summary itu, diantaranya Chairul menjelaskan, terdapat dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Karena itu, pemerintah juga harus memberikan solusi yang sama-sama menguntungkan kepada para sopir angkutan batubara ini. Harus diakui juga, ada dua pertimbangan, dimana di satu sisi gubernur harus menegakkan aturan, tapi di sisi lain harus juga dipikirkan kepentingan para sopir angkutan batubara yang dirumahkan, dan kehilangan pekerjaannya,” katanya. Lebih lanjut dalam executive summary yang disusunnya itu, Chairul menerangkan, sejumlah unsur yang terpenuhi dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor tersebut diantaranya adalah, diksi ‘Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’, dimana dalam hal ini orang lain yang diperkaya adalah penyelenggara jalan khusus, yang menerima uang dari pengguna jalan khusus (tambang yang tidak memiliki jalan khusus dan harus menggunakan jalan khusus milik orang tersebut) akibat diberlakukannya Perda Sumsel dan Pergub Sumsel itu.
Kemudian, diksi ‘Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara’, dengan pemberlakuan Perda Sumsel dan Pergub Sumsel, maka mempengaruhi penjualan batubara yang mengakibatkan antara lain, hilangnya pendapatan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa royalti atau iuran produksi, jelas Chairul. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here