Home HL Menyoroti Upah Karyawan PT Anugera Empat Saudara Tidak Layak, Ini Penjelasan Disnakertrans...

Menyoroti Upah Karyawan PT Anugera Empat Saudara Tidak Layak, Ini Penjelasan Disnakertrans Muba

156
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com – Disnakertrans Muba angkat bicara terkait pemberitaan di media online dan media cetak belum lama ini, yang menyoroti tentang keluhan dan tuntutan belasan karyawan PT Anugera Empat Saudara yang berada didusun IV Desa Lais, Kecematan Lais, kabupaten Musi Banyuasin (Muba), membuat perjanjian kontrak antar waktu secara sepihak dan memberikan upah/ gaji tidak sesuai dengan peraturan UU nomor 13 tahun 2003 , pasal 89 ayat (3) tentang ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Muba melalui Kabid Hubungan Industri Kabupaten Muba,  Juanda mengatakan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 724/KPTS/DISNAKERTRANS/2017. Tentang upah minimum kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2018 sebesar Rp2,684,650, sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menurutnya, perusahaan yang memberikan upah/gaji karyawan di bawah UMK itu tidak dibenarkan, meskipun pekerja itu masih dalam percobaan (masa tereining) . “Harus digaji sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Dewan pengupahan kabupaten Muba yakni Rp 2.684.650, per-bulan,” katanya.

Masih dikatakan Juanda, bagi karyawan yang mengelukan dan menuntut upah/gaji sesuai UMK sebaiknya membuat laporan/pengaduan secara tertulis, agar kami dapat memproses dan memanggil pihak perusahaan. “Kami disini menerima pengaduan, untuk pengawasan kembali ke Disnakertrans Provinsi,” ujar Juanda saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kemarin (27/12/18).

Sebelumnya, salah satu perwakilan karyawan Angga staf administrasi logistik menceritakan bahwa surat perjanjian kontrak antar waktu yang dibuat pihak perusahaan tidak benar (sepihak) . Dan terkesan memaksa agar cepat ditandatangani, sebab kami karyawan tidak diberikan kesempatan untuk membaca lebih leluasa isi surat perjanjian, foto copy surat perjanjian kontrak kami karyawan tidak diberikan. “Cepat tanda tangan saya mau langsung ke Sekayu, surat perjanjian ini promolitas saja, ” Cetusnya.

Diketahui, isi surat perjanjian tersebut setelah ada beberapa karyawan berhenti kerja. Diantaranya isi surat perjanjian kontrak tersebut yakni Gaji  sebulan Rp2.000.000, apa bila ada kehilangan tabung gas dan valav semua pekerja harus bertanggung jawab ( harus menggantinya) , tidak masuk kerja gaji dipotong Rp50.000.

Uang makan tidak ada, uang transpot tidak ada, jaminan kesehatan tidak ada, jamsostek tidak ada. Semantara upah kerja lembur sehari mulai dari Rp50.000 samapi dengan Rp75.000, yang menyedihkan lagi karyawan masih traeining  gaji sebulan Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, kerja lemburnya sehari hanya dibayar Rp25.000. “Kalau bujangan kayak saya gaji dua juta tidak apa apa, tapi untuk kawan kawan yang ada anak bini, mana cukup gaji dua juta,” kata angga.

Senada yang dikatakan karyawan lainnya yang tidak mau disebutkan namanya. “Beberapa Kali kami memyampaikan kepada orang-orang kepercayaan Ibu Hemaini pemilik perusahaan agar gaji kami ditambah sesuai dengan beban Dan tanggung jawab serta sesuai dengan UMK”

Hendrik manager lapangan Pt Anugera Empat Saudara saat di konfirmasi mengatakan, Saya tidak bisa berbuat dan berkata apa apa. Jabatan saya disini tidak berpungsing, semua ketentuan dan keputusan ada di Ibu Hermaini pemilik perusahaan, saya disini hanya diminta membantu, jabatan manager lapangan disini hanya ditunjuk tidak ada SK nya.

Saran,pendapat saya tidak didengar , semua ketentuan dan keputusan ada dengan pemilik perusahaan. Semua nomor kontrak / HP orang-orang perusahaan ini saya tidak simpan sudah ku hapus semua. Masalah keluhan dan tuntutan karyawan disini Sudah saya Sampaikan kepada pihak manejemen ” Saya disini tidak ada bedanya dengan karyawan , lebih kurang sama seperti itulah ,” jelasnya.

Semantara itu, pemilik perusahaan Hermaini dua kali dikonfirmasi via SMS tidak ada jawaban. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here