Home HL Disdukcapil Muratara Musnahkan 29.967 Keping E KTP Rusak

Disdukcapil Muratara Musnahkan 29.967 Keping E KTP Rusak

125
0

Laporan Iman Santoso

MURATARA, Jodanews.com – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Musi Rawas Utara hari ini, Senin ( 17/12/2018 ) Pukul 14.00 WIB telah melakukan pemusnahan sebanyak 29.967 Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( E-KTP ) yang rusak, bekas atau invalid. Pemusnahan E- KTP ini berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 470.13/11176/SJ, tanggal 13 Desember 2018 tentang penata usahaan KTP-el yang rusak atau Invalid. Hal ini di Ungkapkan Kepala dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas Utara H Syahfas, S.Sos, M.Si saat di wawancarai wartawan Jodanews.com di ruang kerjanya.

Lanjut Syahfas mengatakan, Hari ini Disdukcapil Muratara melakukan pemusnahan E- KTP yang rusak atau Invalid sebanyak 29.967 keping dengan perincian E- KTP yang rusak 164 keping, yang hilang 74 keping, Serta E- KTP perubahan akibat pemekaran Musi Rawas Utara dari Kabupaten Musi Rawas sebanyak 29.729 keping.
” Ya benar, Hari ini Disdukcapil telah melakukan pemusnahan E- KTP yang rusak atau Invalid sebanyak 29.967 keping dengan cara dibakar. Pemusnahan E- KTP tersebut bertempat di halaman kantor Disdukcapil Desa Lawang Agung Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara dan disaksikan oleh pihak Polres, Dinas Kesbangpol, Pol PP, KPU, Bawaslu Dan Koramil,” Ujar Syahafz. ( Editor Jonheri )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here