Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com- Sungguh tega perbuatan tersangka, Haryadi Eko Saputro (23). ia nekat menggunakan uang palsu sebesar Rp 3.750.000, dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 32 lembar dan pecahan Rp 50ribu sebanyak 11 lembar, untuk membayar wanita panggilannya.
Namun apes bagi warga Kertapati ini, usai membayar wanita panggilan tersebut, dengan uang palsu yang sudah disiapkannya ternyata ia dilaporkan ke Polisi, karena uang yang digunakannya untuk membayar adalah uang palsu (upal).
” Aku itu lagi main warnet, terus terlintas untuk memperbanyak uang, dengan cara di print. uang yang aku gunakan adalah uang pecahan Rp 100ribu dan Rp 50ribu yang aku berikan untuk di cetak oleh pegawai warnet. Setelah banyak, ia pun memotong – motong uang tersebut.
” Aku cuma minta printkan saja, setelah itu aku potong – potong. Terus aku mesen tukang pijit plus – plus untuk main di hotel,” ujarnya.
Setelah itu, ia pun bertemu dengan wanita panggilan tersebut di hotel. Usai bermain, ia pun membayar wanita tersebut dengan menggunakan uang palsu yang di masukkan di dalam amplop.
” Uang tadi cuma untuk aku bayar Sama tukang pijit plus – plus itu , setelah selesai aku kasihkan, wanita itu pulang ,” katanya.
Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmat di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan pencetakan uang palsu ini berasal dari tersangka yang selesai bermain di warnet kawasan Kertapati. Kemudian , ia berinisiatif untuk mengadakan uang di warnet tempat ia bermain tersebut dengan cara meminjam printer dengan pegawai warnet.
” Tersangka memiliki uang Rp 100ribu tiga lembar dan Rp 50ribu satu lembar , lalu tersangka minta uang tersebut di perbanyak dengan di cara cetak di mesin printer ,” ujarnya.
Setelah upal selesai di print , tersangka langsung memotong – motong uang tersebut untuk digunakan membayar tukang pijit plus – plus.
” Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 244 KUHP dan pasal 36 UU No 7 tahun 2011 , tentang mata uang rupiah yang disalah gunakan ,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)








