Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.comĀ – Tengah asik menongkrong di warung internet (warnet), seorang pemuda bernama Muhammad Fikri (25) diciduk oleh Kanitreskrim dan buser Polsek Ilir Timur I Palembang. Fikri ditangkap usai diintaiĀ aparat kepolisian karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu yang kerap digunakan dan diedarkan olehnya.
Dari tangan tersangka anggota Polsek IT I Palembang berhasil mengamankan sabu sebanyak, 2 paket shabu-shabu berukuran sedang, 1 paket kecil shabu-shabu, dan 1 butir pil ekstasi. Bahkan Fikri juga sempat mengelabui petugas dengan menyimpan paket shabu tersebut di dalam sepatu putih merek Huapin yang sering dipakainya.
“Saya lagi di warnet pak, tiba-tiba ditangkap polisi. Memang saya yang punya shabu itu, kalau tidak saya pakai sendiri shabu itu saya jual. Barang buktinya saya simpan didalam sepatu sebelah kiri, tapi masih ketahuan juga,” ujar buru lepas harian tersebut.
Rencananya, shabu tersebut akan dijual Fikri ke seseorang yang sebelumnya sudah memesan. Dimana Lokasi yang kerap digunakan Fikri yakni, di Jalan Candi Welan, 24 Ilir, Palembang. Saat pengeledahan tempat ditangkapnya Fikri, barang bukti tersebut disimpan dibalik lemari di dalam sepatu, dengan maksud akan lebih aman jika diletakan di dalam sepatu.
“Saya pikir selama ini aman, disimpan di dalam sepatu, lalu saya letakan di belakang lemari, taunya masih saja ketahuan. Saya bisnis shabu ini karena lumayan untung pak, jadi bisa menutupi hidup sebagai buruh lepas,” sesalnya. Minggu (9/12/2018)
Sementara, dari hasil tangkapan itu, Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmad, melalui Waka polsek, Iptu Malina dan Kanit reskrim, Ipda Jhony Palapa mengungkapkan hasil tangkapan tersebut berhasil mengamankan pemakai dan penjual Shabu beserta barang bukti yakni, 2 paket shabu berukuran sedang, 1 paket shabu berukuran kecil, 1 pil ekstasi dan 1 sepatu merk Huapin Yang digunakan pelaku untuk menyimpan barang bukti tersebut.
Kami berhasil mengamankan Muhammad Fikri, warga Jalan Jenderal Sudirman, lorong Lingkis, no 223, Rt 04, Rw 02, 20 Ilir Palembang. Tersangka diciduk saat sedang tidur-tiduran di warnet. Tersangka biasa menjual shabu itu di sekitaran Jalan Candi Welan dekat pasar Cinde.
Dari bukti yang ada pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek IT 1 Palembang. ” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelasnya. (Editor Jon Heri)









