Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.comĀ – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7084 gram yang didapat dari sembilan tersangka. barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di belender.
Pemusnahan sendiri berlangsung di Aula Ditresnarkoba Polda Sumsel, yang juga turut disaksikan langsung oleh sembilan tersangka, Propam, Tahti, Humas Polda Sumsel, Labfor, BNNP, dan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Senin (12/11/2018)
Seperti biasa, sebelum dimusnahkan barang bukti ini diperiksa terlebih dahulu kadar Methamphetamin nya oleh petugas dari Laboratorium Forensik cabang Palembang.
AKBP Imran Gunawan selaku Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel mengatakan pemusnahan barang bukti ini dari 6 laporan polisi dengan 9 tersangka yang merupakan hasil ungkap kasus Direktorat selama bulan Oktober 2018.
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 7084 gram kemudian ada juga 14 item barang temuan yang juga akan dimusnahkan dengan cara dibakar karena barang bukti tersebut merupakan barang temuan dari tahun 2013 sampai 2017 karena tersangka nya belum diketahui pemiliknya.
Namun, barang buktinya berhasil kita amankan, yakni beberapa barang bukti temuan yang masih dalam proses penyelidikan seberat 1 kilo setengah yang terungkap di bandara berikut 500 hasil dari pengembangan dari Tulung Selapan.
Barang bukti ini disita dari 9 tersangka. kita ketahui bersama, dimana modus operandinya barang bukti berupa sabu tersebut di lempengkan dan dilapiskan dengan kardus. seolah-olah lempengan kardus yang didalamnya terdapat narkoba itu tidak diketahi petugas.
Dimana tujuan pemusnahan Ini pertama untuk melaksanakan amanat undang-undang sebagaimana diatur di dalam KUHAP bahwa bahan-bahan yang berbahaya harus dimusnahkan.
” Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan oleh oknum-oknum yang mengupayakan untuk suatu penyimpangan,”ungkapnya. (Editor Jon Heri)








