Home HL Guna Melengkapi Berkas Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan, Jatanras Polda Sumsel Gelar Rekontruksi

Guna Melengkapi Berkas Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan, Jatanras Polda Sumsel Gelar Rekontruksi

141
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.comĀ  – Guna melengkapi berkas kasus pembunuhan ke Kejaksaan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, melalui penyidik unit 1 Subdit III Jatanras menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Polda Sumsel. Rabu (7/11/2018)

Setidaknya ada Sebanyak 24 adegan yang diperankan oleh kedua tersangka Ardi Chandra dan Ardi Wibowo keduanya merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban M Ali Baharudin meninggal dunia.

Dimana Kasus pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka yang masih merupakan saudara korban terjadi pada Sabtu (29/9/2018) lalu di Jalan Perindustrian II, Lorong Serasi No 1389, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

Diketahui korban M Ali Baharudin telah dikeroyok oleh dua orang tersangka Ardi Chandra dan kakak ipar korban dan Ardi Wibowo adik kandung korban hingga M Ali Baharudin tak berdaya dan akhirnya korban meninggal dunia.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan kalau rekonstruksi ini dilakukan untuk mengetahui peran dari kedua pelaku saat melakukan mengeroyokan terhadap almarhum M Ali Baharudin.

” Dalam rekonstruksi ini ada 24 adegan yang diperagakan oleh dua tersangka. Ada beberapa tindakan yang dilakukan oleh dua tersangka saat mengeroyok korban hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Yoga Baskara Jaya usai rekonstruksi.

Terungkap juga dalam rekonstruksi kedua tersangka memiliki perannya masing-masing saat mengeroyok korban. Ada yang memegang korban dan ada yang memukul korban dengan batu kurang lebih empat kali pukulan.

“Selanjutnya dari hasil rekonstruksi ini akan kami kirimkan ke JPU, untuk meyakinkan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada dua tersangka. dalam kasus ini kedua tersangka kami jerat dengan pasal 351 dan pasal 170 KUHP,” bebernya. (Meyda Sari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here