Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.comĀ – Selama tahun 2018 atau sejak ditetapkannya siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kepolisian Daerah (Polda) mencatat ada 8 kasus yang ditangani oleh pihak polisi baik Polres Banyuasin, maupun Polda Sumsel.
Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Pol Bambang Suminto mengatakan dari total 8 kasus tersebut, 5 kasus perorangan dan 3 kasus korporasi.
“Saat ini untuk perorangan ada tiga kasus yang sudah P21 dan telah diserahkan ke Kejaksaan sedangkan untuk dua lagi masih tahap penyidikan,” katanya Kamis (1/11/2018).
Untuk korporasi, saat ini masih dalam tahap penyelidikan, korporasi tersebut dua berada di Musi Banyuasin yakni di Bayung Lincir dan di Pedamaran. Sedangkan satu lagi berada di Ogan Komering Ilir (OKI).
Untuk di Bayung Lincir serta OKI ditangani Polres setempat sedangkan untuk korporasi di Pedamaran ditangani Polda Sumsel. Karena memang luasan lahan yang terbakar di Pedamaran ini cukup besar dibandingkan dua korporasi lainnya.
Meskipun begitu, dirinya tidak terlalu mengingat besaran luasan yang terbakar tersebut. “Saya tidak ingat besarannya tapi yang di Padamaran ini lebih luas dibandingkan dua korporasi lainnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, siaga karhutla kini resmi dicabut pada Kamis (1/11/2018), hal ini sesuai dalam surat keputusan (SK) gubernur Sumsel yang menyatakan siaga karhutla dimulai 1 Februari hingga 31 Oktober 2018.
Dengan berakhirnya siaga karhutla ini seluruh intansi dan stekholder pun menarik seluruh pasukan baik kepolisian maupun TNI dan kembali kepada tupoksinya masing-masing. (Editor Jon Heri)









