Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumsel berhasil menggagalkan Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tanpa izin angkut atau ilegal. Diketahui BBM tersebut jenis solar, untuk dibawa dari Palembang menuju ke Pulau Bangka.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yakni lima unit truk yang masing-masing truk bermuatan 10 ton BBM jenis solar dengan totalnya mencapai 50 ton.
“Lima truk ini kita dapatkan di atas kapal feri untuk penumpang dan akan menyeberang ke Pulau Bangka pada Rabu (21/11/2018). Dari penangkapan ini kita mengamankan tujuh orang yang menjadi tersangka,”ujar Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni, didampingi Kasubdit Gakum, Akbp Zahrul ketika rilis perkara di Ditpolair Polda Sumsel, Kamis (29/11/2018).
Dikatakan Imam, penangkapan tersangka ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberikan informasi ada lima unit mobil truk bermuatan BBM illegal tersebut yang akan menyeberang ke Bangka menggunakan kapal fery.
Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan patroli. Ternyata memang benar, saat dilakukan pemeriksaan kapal feri yang dimaksud ada muatan lima truk. Saat dicek, lima truk itu sudah dimodifikasi dibagian bak belakangnya menjadi bak dari besi muatan BBM solar dan tidak memiliki izin angkut alias ilegal.
Dari penangkapan ini tujuh orang diamankan yakni lima orang sopir dan dua orang pengurus dari truk. Diantaranya Apriandi (33), Herman (28), Kusnadi (35), Dimas Regi (20), Didi Junaidi (42), Edi Supriadi (45), dan Deni Sastra (22). Ketujuhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik.
“Berdasarkan dari keterangan tersangka, jika minyak ini akan dibawa ke Pulau Bangka dan dari pengakuannya ini merupakan pertama kalinya. Namun itu baru pengakuan mereka dan masih dikembangkan petugas,” ujarnya.
Ketujuh tersangka yang dirilis semuanya malah memilih untuk bungkam untuk menyebutkan siapa yang memberikan perintah dan dari mana asal muatan BBM jenis solar yang diangkut. terlihat lima unit truk sudah dimodifikasi bagian bak belakangnya. Bahkan terdapat kran pada bagian bak truk yang disulap menjadi tanki.
“Intinya saat ini masih terus dikembangkan. Ketujuh tersangka dinilai telah melanggar aturan mengenai tanpa izin usaha pengangkutan dan izin usaha niaga. kelima tersangka akan dikenakan pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas, dengan Ancaman pidananya yakni hukumannya empat tahun penjara dan denda empat puluh miliar,” jelas Imam. (Editor Jon Heri)








