Laporan : Iman Santoso
LUBUKLINGGAU, Jodanews.com– Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan kembali menetapakan tiga tersangka baru dalam kasus pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri ( AKN ) yang berada di Kabupaten Muratara. “Telah terjadi tindak pidana secara berjamaah, Menyuruh melakukan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara,” Hal ini diungkapkan Zairida Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau kepada awak media saat jumpa pers di ruang Aulia, Rabu ( 10/10/2018 ).
Lebih lanjut Zairida mengatakan, Pihaknya melakukan penyidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Kabupaten Muratara mengenai pembangunan gedung AKN tersebut pada tahun 2016 yang lalu. Dari penyelidikan, Ada 35 orang diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, Pihaknya menetapkan MH dan BR sebagai tersangka, Keduanya sudah berhasil ditangkap. Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, Pihaknya menetapkan tiga tersangka baru lagi.
“Ketiganya yakni FD Pengguna Anggaran ( PA ), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) FS, Dan FI dari PT Binduriang,” Ungkap Zairida.
Ditambahkan Zairida, Selain itu pihaknya juga melakukan penyitaan dan pengembalian uang negara sebesar Rp.882.786.038,25, dan juga melakukan pemblokiran rekening Bank Mandiri yang berisikan uang sebesar Rp.1.229.084.825. Dan pihaknya juga telah menyita tiga surat tanah dari tanah seluas sembilan hektar. ” Kasus ini akan terus dilakukan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” Ujar Zairida.(Editor Jonheri)









