Home HL Dua Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan Ditangkap Polisi

Dua Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan Ditangkap Polisi

128
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Setelah buronan selama dua tahun, akhirnya tersangka Wahyu (23) Warga KH Wahid Hasim Lorong Sepakat Rt/Rw 001/001, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang yang merupakan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) yang disertai pembunuhan, akhirnya dibekuk petugas.

Namun, saat akan ditangkap tersangka  berusaha melawan petugas dan  berusaha kabur dari kepungan petugas, karena tak mau buruannya hilang akhirnya petugas memberikan tembakan dua kali di kedua kakinya dan tersangka Wahyu pun akhirnya keok dan tersungkur.

“Selama ini aku kabur ke Lampung dan baru beberapa hari ini aku pulang ke Palembang. Memang selama ini aku menjadi buronan polisi dan aku kira polisi sudah lupa. Tapi akhirnya aku malah ditangkap,” ujar tersangka Wahyu, ketika rilis perkara di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (11/10/2018).

Tersangka Wahyu dibekuk petugas Jatanras di pimpinan langsung Kompol Bachtiar, di kawasan Lemabang Jalan RE Martadinata Kecamatan IT II Palembang, Selasa (9/10/2018).

Berdasarkan data petugas, tersangka Wahyu menjadi buronan atas kasus curas disertai pembunuhan terhadap korban Edo yang meninggal dunia. Dalam aksinya, tersangka Wahyu ditemani tersangka Ogik (DPO) menemui korban Edo di kawasan Jalan Yusuf Singadekane Kecamatan Kertapati Palembang, Kamis 30 Juni 2016.

Tersangka Wahyu dan tersangka Ogik, melakukan pengeroyokan terhadap korban. Bahkan korban Edo dipukul menggunakan kayu balok. Setelah itu, kedua tersangka merampas sepeda motor Yamaha Mio dan satu unit ponsel milik korban.

“Aku cuma pukul tiga kali pakai kayu balok dan aku tidak tahu kalau korban meninggal dunia. Terus kami ambil sepeda motor dan ponsel korban,” ujar Wahyu.

Mengenai motif awal pemukulan terhadap korban hingga terjadinya curas disertai pembunuhan, Wahyu mengakui bahwa dirinya ketika itu sedang cemburu. Dikarenakan pacarnya berselingkuh dengan korban.

“Waktu itu aku cemburu, jadi aku emosi dengan korban. Aku tahu kalau korban sudah jadian dengan cewek aku, padahal statusnya cewek itu masih pacar aku,” ujar Wahyu yang mengaku menyesal perbuatannya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan, tersangka terpaksa ditembak petugas lantaran berusaha melarikan diri dari penangkapan. Selama ini tersangka memang sudah menjadi buronan petugas yang kabur ke Lampung.

Mendapatkan informasi tersangka berada di Kabupaten OI, petugas langsung melakukan penangkapan. Sementara untuk tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui, masih buron dan dalam pengejaran petugas.

“Dari pemeriksaan petugas, tersangka memiliki rencana untuk membunuh. Jadi selain dijerat dengan pasal 365 KUHP, tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Yoga. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here