Home HL 128 Pengacara Tergabung Dari KAMDA dan DPC Datangi SPKT Polda Guna Melaporkan...

128 Pengacara Tergabung Dari KAMDA dan DPC Datangi SPKT Polda Guna Melaporkan Pengacara Alex Effendi dan Heldi Fitrinata

125
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Lantaran merasa telah dihalang-halangi saat akan melakukan eksekusi lahan tanah yang berada di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, sehingga membuat 128 pengacara yang bergabung dalam Komunitas Advokat Muda (KAMDA) dan anggota DPC Peradi Palembang lapor Ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Sumsel. Senin (1/10/2018)
Dihadapan Petugas SPKT, Ketua Kamda Andri Meilansyah, Sh. Menjelaskan, maksud dan tujuannya mendatangi SPKT Polda Sumsel untuk melaporkan terlapor Alex Effendi dan Heldi Fitrinata. Yang mana menurutnya kedua terlapor itu sudah menghalang-halangi saat dirinya sedang melakukan tugas profesinya.
”Kedatangan kita Kepolda ini untuk melaporkan terlapor Alex Effendi dan Heldi Fitrinata dengan tiga pasal, ” ujar pengacara Andri Macan.
Menurut Andri, pada 27 agustus 2018 lalu, dirinya akan melangsungkan mengeksekusi lahan sengketa tanah dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Kalidoni dengan luas tanah lebih kurang 8 ribu meter persegi, Akan tetapi Alex dan Heldi menghalanginya.
Kemudian, Andri mencari tau apa alasan kedua terlapor itu menghalang-halanginya. setelah dilihat justru kedua terlapor itu malah diduga cacat hukum.
“Kita juga menemukan ada dugaan cacat hukum. Yang mana yang memberikan kuasa bukan merupakan pihak bersengketa, karena di surat kuasa mereka tertera tanggal 31 agustus 2018 sedangkan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan 27 agustus 2018,”Jelasnya.
Berdasarkan bukti laporan yang tertera LPB/735/x/2018/SPKT/tanggal 1 oktober 2018. Alex Efendi dilaporkan atas perkara tindak pidana memaksa pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau melawan pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah. Dalam pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau pasal 214 KUHP. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here