Home HL Terjaring Razia Bawa Sabu, Devi Diamankan Polisi

Terjaring Razia Bawa Sabu, Devi Diamankan Polisi

159
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com 
Tersangka Devi Heriyanto (23), Warga Jalan K.H. Azhari Lorong Rawa Rt 27 Rw 05 Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Palembang. cuma bisa  tertunduk lesu ketika diamankan petugas di Mapolsek IB I Palembang, Minggu (16/9/2018).
Tersangka Devi yang diketahui pekerjaan kesehariannya yakni bekerja sebagai serang perahu ketek, diamankan petugas atas kasus kepemilikan narkoba yang dibawanya dan disimpan di dalam kantong celana sepannya.
“Memang aku ini sudah lama kecanduan pakai sabu. Setiap sebelum narik (mengendarai) perahu ketek, aku selalu pakai sabu terlebih dulu agar tidak nganuk. Tapi aku ini cuma pemakai dan bukan pengedar,” akunya Devi.
Masih dikatakan yersangka Devi dia mengakui sudah tiga tahun menjadi pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Meskipun penghasilan sebagai serang ketek tak besar, namun dirinya masih sanggup untuk membeli narkoba jenoa sabu-sabu.
“Penghasilan aku sehari-hari itu tidak tentu cuma Rp 40-50 ribu dan pernah tidak dapat uang. Sabu yang aku beli itu paket kecil seharga Rp 50 ribu dan bisa tiga kali dipakai. Aku isap sabu itu sendirian, setiap pakai sabu selalu di dalam toilet,” ujar bujangan
Kapolsek IB I Palembang Kompol Masnoni didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan mengatakan, tersangka ditangkap saat petugas melakukan gelar razia di kawasan 26 Ilir Palembang. Ketika itu petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan narkoba jenis sabu-sabu di kantong celana tersangka.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu yang ada di dalam saku celananya. Tersangka diamankan bersama dua rekannya, tetapi rekannya masih kami dalami keterlibatan keduanya. Atas perbuatannya tersangka Devi dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here