Home HL Polsek Batang Hari Leko Meringkus Komplotan Pengedar Narkoba

Polsek Batang Hari Leko Meringkus Komplotan Pengedar Narkoba

127
0

Laporan Cindra

Muba, jodanews.com – Polisi Sektor (Polsek) Batang Hari Leko meringkus komplotan pengedar narkotika di sebuah pondok kebun milik Zul  Dusun IV Desa Pangkalan Bulian kec Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kamis (6/9/18) .

Komplotan pengedar narkoba tersebut berjumlah lima orang, salah satu diantaranya seorang wanita.  Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE, M.M melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sopyan Apandi ,SH menerangkan bahwa pengungkapan perkara narkoba ini berkat informasi dari masyarakat yang sudah merasa resah akan keberadaan beberapa orang yang sering berkumpul melakukan transaksi dan pesta narkoba dipondok tersebut .

Menurutnya , pengerebakan dan penangkapan lima orang komplotan pengedar narkoba ini , Dengan berjalan kaki lebih kurang tiga kilometer, menelusuri perkebunan dan gelapnya malam untuk menuju dipondok tersebut hingga  tiba sekira pukul 02.30 wib

Pada saat dilakukan penangkapan memang benar  para tersangka lagi pesta narkoba serta sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan senjata tajam namun berhasil dilumpuhkan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan tas sandang warna hitam di lantai pondok milik Haryadi, saat dibuka didalamnya didapati  dompet kulit warna putih dan setelah dompet tersebut dibuka didalamnya berisi serbuk kristal warna putih  yang  diduga Narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik bening , adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa .  9 ( sembilan )  paket besar yang diduga narkoba jenis sabu, 19 ( sembilan belas ) paket kecil, Empat butir yang diduga extacy warna pink, Satu set Alat hisap bong, Satu  ( 1 ) pirek kaca, Satu ( 1 ) sekop plastic, Tas sandang warna hitam, Enam ( 6 ) unit handphone, enam (6 ) buah korek mancis, Satu dompet kulit warna putih,  Satu dompet kain warna hijau merah,  Empat ( 4 ) bilah senjata tajam jenis pisau,  Satu ball plastik bening,  Uang tunai sebesar Rp. 10.980.000.-

Pelaku yang berhasil kita amankan yaitu HARYADI (45 ), warga Desa air hitam kec Babat  Kab. Pali. Guntur Alam (38)  warga Dsn IV desa pangkalan bulian kec Batang Hari Leko Kab. Muba,  Zulkipli( 46 ) warga Dsn IV Desa Pangkalan bulian dan  SUPARTO (40)  warga Desa Tanjung agung kec lais kab Muba. dan Marni Binti (35 ) warga Desa Muara Medak kec Bayung Lincir kab Muba.

Berdasarkan introgasi awal yang dilakukan terhadap pelaku bahwa nilai sabu-sabu dengan berat 66,31 Gram  tersebut sejumlah Rp. 70 (tujuh puluh juta) rupiah. Dan saat ini pelaku sudah kita amankan dipolsek batang hari leko guna penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan dua pasal berbeda yaitu Pasal 114 ayat (1)  Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan kepemilikan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Terangnya(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here