Home HL Polisi Ringkus Tersangka Pemetik dan  Sekaligus Penadah Motor Hasil Curian

Polisi Ringkus Tersangka Pemetik dan  Sekaligus Penadah Motor Hasil Curian

128
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com 
Seorang pemetik dan sekaligus penadah motor hasil kejahatan diringkus Unit IV Subdit 3 Jatanras Ditres Krimum Polda Sumsel, yakni tersangka Misran (36) warga di Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Dari hasil penggerebekan di rumahnya, polisi berhasil mengamankan lima unit motor bodong alias hasil kejahatan.
Dirumah tersangka ditemukan motor Yamaha Vega warna biru, Honda Beat warna biru putih, Honda Beat warna merah muda, Honda Beat warna hitam BB 67BG ABQ  serta Honda Beat warna putih BG 3303 RA. Salah satu korbannya yakni M Arifin, warga Dk Krajan, RT 05/01, Kelurahan Kuduwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jateng.
Arifin telah menjadi sasaran ranmor pada  Senin (3/9/2018) sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan  Kapten A Rivai, depan Bank BRI, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Ia kehilangan motor Honda Beat warna hitam magenta BG 4148 ABG. Dimana tengah malam itu, motor korban parkir di Jalan Kapten A Rivai, depan Bank BRI, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.
Lalu transaksi di mesin ATM, tidak lama kemudian terdengar suara motor. Dari balik kaca bilik ATM, korban melihat pelaku dengan cepat membawa kabur motor miliknya. Korban pun melaporkan kasus tersebut, ke Unit IV Subdit 3 Jatanras DitRes Krimum Polda Sumsel yang kemudian melakukan penyelidikan hingga penggerebekan, pada Selasa  (11/9/2018) di Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Dari kediaman tersangka Misran. Ditemukan barang bukti 3 unit motor hasil kejahatan, yakni Yamaha Vega warna biru, honda beat warna biru putih, honda beat warna merah muda, honda beat warna hitam Bg 67BG ABQ dan Honda Beat warna putih BG 3303 RA, ditambah motor korban Arifin.
“Aku beli motor ini dari pak Dur alias pak Guru (DPO), satu unit Rp 4,4 juta. Iya untuk di jual lagi sama untuk pakai anak aku. Baru ini sekitar 4 bulan, iya motornya memang gak ada surat,” ujarnya Misran. Jum’at (14/9/2018)
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara SIk didampingi Kanit IV Jatanras Kompol Zainuri SH menegaskan telah mengamankan seorang pemetik sekaligus penadah motor curian.
“Mereka ini sindikat, ada yang pemetik, ada yang penadah penampung. Kebetulah tersangka M ini pemetik sekaligus penadah motor curian,” ungkapnya.
Diteruskan Yoga sebagian besar barang bukti memang jenis matik. “Iya 5 unit motor, 4 yang tersisa ini, satu sudah di jual memang kebanyakan matik. Tapi tergangung pemesanan apa juga. Dia kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP diatas 5 tahun ancaman pidana penjara,” tegasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here