Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Dengan mengatasnamakan PT Adymix, tiga warga Aceh nekat melakukan penipuan dengan modus memakai akun palsu, akibat ulahnya ketiganya berhasil menipu sejumlah pihak yang sedang melakukan pembangunan proyek di Wilayah Kota Palembang.
Alhasil atas perbuatannya Ketiga tersangka ditangkap anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Ketiga tersangka diantaranya adalah Salman Parisi (48) sebagai manajer, Tioku Darmastiawan sebagai karyawan (48), Samsuna (35) sebagai operator yang mengangkat telepon dari para konsumennya.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari adanya laporan pihak PT Andika Parsaktian Abadi di kantor BNI Jalan lingkar Dempo Kelurahan 15 ilir kecamatan Ilir Timur 1 Palembang. Korban yang mengalami kerugian senilai Rp 86,8 juta pada 14 Agustus lalu.
Dari pengakuan tersangka Samsuna ia mengaku, jika dirinya hanya sebagai operator dan menuju kota Palembang, karena saat ini di kota Palembang sedang gencar melakukan pembangunan.
“Kami tawarkan penyediaan semen cor (mobil molen) untuk proyek pembangunan. Sementara untuk hasil kami bertiga berbagi hasil, sehingga konsumen tertarik,” ungkapnya. Kamis (20/9/2018)
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Yoga Baskara menuturkan setelah mendapat laporan, Unit 3 Subdit III melakukan penyelidikan dan diketahui ketiga tersangka berada di Tangerang.
Penangkapan sendiri dilakukan pada Selasa (18/9/2018) kemarin di sebuah Ruko yang berada di Jalan Tecno Widia BSD Sektor II Blok H Nomor 7 Tangerang sedang melakukan aksinya.
“Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 ATM, enam buku catatan, sembilan ponsel, tiga laptop, sembilan buku rekening dan empat buah kartu Simpati,” ujarnya.
Guna mempertanggujawabkan perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Editor Jon Heri)









