Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Sambil meneteskan air matanya, tersangka Nazir Ben Syam alias Nek (63), mengaku sangat menyesal atas perannya sebagai kurir narkoba jaringan Aceh. Tersangka Nazir membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, dari Aceh ke Palembang.
“Saya sangat menyesal pak, baru satu kali ini saya ke Palembang untuk disuruh mengantarkan narkoba. Kerja saya di Bireun Aceh hanya sebagai petani, karena ada upahnya yang besar jadi saya mau antar narkoba itu,” ujar Nazir, ketika gelar perkara di Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Senin (3/9/2018).
Tersangka Nazir yang tercatat sebagai warga Dusun Cot Giri Kelurahan Lapang Timur Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireun Aceh, ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel dengan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak satu kilogram.
Ketika itu tersangka Nazir tak berkutik lagi setelah dirinya dikepung petugas di depan sebuah loket bus Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang, Kamis (23/8/2018). Saat itu Nazir yang baru saja turun dari bus rute Jambi-Palembang, langsung dilakukan penggeledahan.
Saat digeledah, di dalam tas ransel warna hitam yang dibawa tersangka Nazir, didapatkan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina merek GUANYINWANG seberat satu kg.
“Rencananya saya ini diupah Rp32 juta oleh orang yang di Aceh. Saya memang lagi butuh uang, karena untuk kebutuhan biaya pernikahan anak saya. Namun saya baru dibayar Rp1,9 juta dan sisanya nanti dibayar kalau barangnya sudah sampai ke orang yang pesan,” ujar Nazir yang terus meneteskan air matanya teringat dengan istri dan anaknya di Bireun Aceh.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Wadir AKBP Amazona mengatakan, ditangkapnya tersangka Nazir ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberikan info adanya pengiriman narkoba dari Aceh melalui jalur darat.
Sesampai di wilayah Jambi, petugas mendapatkan ciri-ciri tersangka Nazir dengan menumpangi sebuah bus angkutan antar propinsi. Kemudian saat masuk wilayah Sumsel, bus yang ditumpangi diikuti petugas.
“Sabu-sabu seberat satu kilogram ini rencananya pasokan untuk diedarkan di wilayah Pangkalan Balai Banyuasin. Sementara ini penangkapan terhadap tersangka Nazir yang merupakan jaringan asal Aceh ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ujar Farman.
Dari pemeriksaan petugas, Farman mengatakan, tersangka Nazir mengakui baru sekali mengantarkan narkoba yang dibawanya. Namun petugas saat ini masih melakukan penyelidikan, sebagai apa perannya dalam jaringan narkoba asal Aceh.
“Atas perannya, tersangka Nazir dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang kejahatan narkotika. Ancamannya minimal 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (Editor Jonheri)








