Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Tersangka Candra Agus Setiawan alias Wak Pet (29). Yang merupakan Spesialis maling kabel jaringan bawah tanah milik PLN, tertangkap tangan oleh petugas kepolisian Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, saat mencuri kabel PLN di Jalan PDAM dekat Lorong Mandi Api RT 69 RW 03 Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB 1 Palembang, Senin (3/9/2018) pukul 22.00 wib lalu.
Bahkan dari tangan tersangka Wak Pet, yang tercatat sebagai warga Jalan Diam Bujang Perumahan Albaria Blok K No 12 RT 036 RW 07 Kelurahan Gandus Palembang, dimana petugas menyita barang bukti berupa 1,5 meter Kabel yang sudah di potong. 1 buah linggis 1 buah gergaji besi. 2 buah martil besar, 1 buah tang dan 1 buah senjata tajam jenis golok.
Penangkapan tersangka ini setelah petugas yang mendapat laporan dari korbannya jika sering terjadi pencurian kabel PLN. setelah ditindak lanjuti ternyata benar. Tersangka kedapatan sedang mencuri kabel PLN sepanjang 1,5 meter.
Menurut dari pengakuan tersangka Wak Pet, dihadapan petugas kepolisian, dirinya baru dua kali melakukan aksi mencuri kabel listrik jaringan bawah tanah di lokasi yang sama. “Sudah dua kali ini pak aku maling ditempat yang sama, pertama aku dapat 8 meter dengan Jon dan mendapatkan uang Rp 50 ribu, yang kedua sendirian baru mau ambil kabel 1,5 meter sudah ketahuan,” akunya tersangka Saat gelar perkara di Mapolsek IB 1 Palembang. Kamis (20/9/2018).
Dalam aksinya tersangka selalu bekerja pada siang hari, di saat malam suasana sepi, barulah tersangka beraksi mencuri kabel listrik. “Di waktu siang hanya butuh waktu satu jam, dengan menggunakan linggis untuk gaji tanah, dan dipotong menggunakan gergaji besi, malam baru diambil, rencana kabel mau di jual ke 22 Ilir,” Ujarnya juru parkir ini.
Sementara itu, Kapolsek IB 1 Palembang. Kompol Masnoni, didampingi Kanit Reskrim Iptu Azwan. Membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka pencuri kabel listrik di Wilkum Polsek IB 1 Palembang. “Dari hasil penyelidikan di ketahui tersangka ini sudah dua kali mencuri kabel PLN, pertama tersangka dapat 8 meter dan yang kedua dapat 1,5 meter,” ungkapnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,”ujar nya. (Editor Jon Heri)









