Home HL Ditresnarkoba Polda Sumsel Kembali Tembak Mati Bandar Besar Sabu Asal PALI

Ditresnarkoba Polda Sumsel Kembali Tembak Mati Bandar Besar Sabu Asal PALI

129
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Direktorat Narkoba Polda Sumsel kembali menembak mati bandar narkoba. kali ini petugas menggrebek sarang bandar narkoba di Jalan Raya Simpang Logung Golden Spike, Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 13.00 Wib. Dua tersangka berhasil ditangkap, satu diantaranya meninggal dunia.
Tersangka yang merupakan bandar besar narkoba yang tewas diketahui bernama Heriyanto (30), warga Dusun I, Desa Air Hitam, Kecamatan Penukal Abab, PALI. Peluru polisi menembus dari punggung dan bersarang di dada sebelah kiri saat tersangka berupaya melarikan diri dari kejaran polisi.
Satu tersangka lain yakni Didi Karmadi (26), warga Dusun IV, Desa Air Hitam, dilumpuhkan polisi dengan tembakan yang mengenai bokongnya. Penangkapan tersangka berawal saat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan selama tiga hari usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian pada hari penangkapan, polisi melaksanakan penyamaran dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Saat sedang transaksi, polisi yang hendak meringkus tersangka Heriyanto dan dua orang lainnya. Namun ketiganya segera melarikan diri dan berpencar. Dua orang berhasil diringkus namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berujar, dari tangan tersangka disita dua bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat total dua kilogram.
“Satu tersangka atas nama Rizal sangat disayangkan berhasil melarikan diri, tapi kita akan tetap terus kejar sampai dapat. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka tersebut,” ujarnya saat pers rilis di Instalasi Forensik RS Bhayangkara Palembang. Kamis (6/9/2018) malam.
“Penyidikan akan terus berjalan meskipun tersangka meninggal. Aset akan disita, ada bukti transaksi sebesar Rp280 juta akan kami telusuri. Karena hasil dari transaksi narkoba bisa sangat besar, akan kami selidiki aliran dananya dan diarahkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.
Sementara itu, tersangka Didik mengaku sudah tiga tahun ikut mengedarkan narkoba bersama Heriyanto. Dirinya ikut kemana pun Heriyanto melakukan  transaksi. biasanya barang masuk itu 5 kg, itu barangnya habis dua bulan sekali.
“Kami edarkan narkoba dari PALI hingga ke Jambi. Setiap dua bulan bisa kami habis edarkan lima kilogram. Kami dapat pasokan dari Medan dan Aceh,” ujarnya. (Editor Jon Heri))

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here