Laporan Cindra
MUBA, Jodanews.com – Akibat perbuatannya, Pelaku pencurian dengan pemberatan, Marta Tilahar (18) warga Pasar Lama Kelurahan Bayung, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di amankan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir, Jumat (21/09/18).
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek Bayung Lincir AkP Bagus Adi Suranto S.Ik saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Marta Tilahar (18) .
Modus pelaku meminta tolong kepada korban Bibit Setiyanto (16) Bin Lasiman warga dusun IV Desa Mendis Kecamatan Bayung Lincir, untuk mengantarkannya mencari teman – temannya.
Korban yang sedang duduk diatas motor sambil bermain handphone di kawasan pos pemantau api ini tidak sedikit pun ada rasa curiga terhadap pelaku. Korbanpun menemani pelaku untuk mencari temannya yang tak kunjung ketemu.
Sesampai di jalan gas PT Talisman JOB Desa Mendis, Kamis (20/09) pukul 23.00 wib, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara menikam korban menggunakan pisau sebanyak 6 kali tusukan.
Melihat korban terjatuh akibat tusukan, pelaku pun langsung membawa lari 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion merah No. pol BH 3129 YP milik korban.
Kebetulan saat itu personil polsek Bayung Lincir lewat melakukan patroli. Ketika itu, pelaku langsung ditangkap dan korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk diberikan pertolongan.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku langsung cepat kita amankan beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 365 ayat 1”, ungkap Kapolsek. (Editor Jon Heri)









