Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Guna melengkapi berkas kasus pembunuhan ke kejaksaan tinggi Palembang Polsek Ilir Barat II Palembang menggelar rekontruksi, Selasa (4/9/2018).
Diketahui pembunuhan terjadi di Jalan Talang Kerangga, Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. pembunuhan terjadi lantaran dilatarbelakangi oleh cemburu dalam cinta segitiga, yang berujung petaka hingga menyebabkan korban Candra alias Ican tewas. Ican tewas setelah di bacok tetangganya sendiri, yakni tersangka Aryanto alias Yetok (38).
Dalam rekontruksi ada 17 adegan yang diperagakan tersangka Yetok. Adegan pertama berawal dari tersangka duduk di tangga depan rumahnya sambil minum tuak, kebetulan korban melintas tidak berbaju hanya mengenakan celana pendek untuk membeli rokok di samping warung rumah tersangka. Lalu tersangka masuk mengambil sebilah celurit, yang berada diatas rak piring.
Tersangka Yetok pun bertemu korban Candra alias Ican, itu bertemu di warung M Idris, keduanya pun terjadi ribut mulut. Tersangka emosi lalu mencabut celurit, tepat diadegan ke 7, Yetok menyabetkan celurit, hingga mendarat di dada kanan dan kiri korban Ican.
Yetok yang belum puas, kembali menyabetkan celurit ke punggung korban, saat akan kembali menyabetkan celurit, pemilik waring saksi M Idris dengan cepat menghalangi dan mengusir Yetok sudah kesetanan itu.
Dengan kondisi terluka parah, tersangka berusaha meminta pertolongan warga karena banyak mengeluarkan darah, adegan terakhir 17, Fatimah yang melihat itu memberitahu putranya Zulkarnain menyuruh untuk membawa korban ke RS AK Gani, dengan berboncengan tiga tapi meninggal dunia.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Dwi Purnomo, menegaskan reka ulang digelar sebanyak 17 adengan dengan menghadirkan tersangka Yetok. Terkait pembunuhan sadis menggunakan celurit dilakukan tersangka diduga dilatari cemburu sebuah cinta segitiga.
“Motifnya ada cinta segitiga, kendati tersangka Yetok ini sudah menikah. Tetapi masih cemburu dengan perempuan yang dinikahi korban Ican. Lalu setiap ada kehilangan, korban selalu menuduh tersangka” ungkap Dwi.
Atas tindakannya itu tersangka Yetok, dituntut pasal berlapis. “Kita jerat dengan pasal 340 ayat 3 dan 338 KUHP dengan ancaman pidana mati,” timpalnya.
Tindak kejahatan tersangka Yetok ini masuk dalam kasus pembunuhan yang menonjol. “Kasus ini termasuk menonjol, terjadi 7 tahun lalu, kita tangkap saat pulang kampung hari raya idul adha,” ujarnya.
Sebelum tersandung perkara ini, Yetok merupakan residivis kasus sajam selama 4 bulan di tahan di Polresta, hingga kasus curanmor yang di tahun 2005.
“Pelaku yang merasa sudah lama dan aman, makanya pulang. Saat kita tangkap di rumahnya di Lorong Jambi, 30 Ilir, kita amankan. Ia lari karena takut hukuman yang akan dijalaninya,” tukasnya. (Editor Jon Heri)








