Laporan Cindra
MUBA, Jodanews.com – Lolos dari tempat Target Operasi (TO) pertama, Bandar Narkoba asal Pal I Desa Toman Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Bani alias Benok (49) akhirnya dapat diringkus Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) saat sedang duduk diwarung yang tidak jauh dari rumahnya. Sebelumnya, Satres Narkoba sudah meringkus kurir kaki tangannya Aldiman (37) dan M. SUNIL(16), Selasa (18/9) pukul 18.30 wib di GPI V Talang Pajering Dusun III Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.
“Ketiga tersangka telah kita amankan beserta barang bukti dan akan kita kembangkan terus untuk memberantas para bandar narkoba lainnya,” ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kasat Narkoba AKP Harmianto, SH, MSi , Jumat (20/09/18) melalui via WhatsApp (Wa).
Dijelaskannya, Personil Satres Narkoba hendak melakukan penangkapan terhadap BANI alias BENOK bin NURDIN (49) warga Pal I Desa Toman kec. Babat toman kab. Muba yang sudah menjadi target operasi, pada saat penggerebekan tersangka sudah pergi dari lokasi namun hanya ada kurir nya ADILMAN bin TAUFIK (37) warga Dusun I Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu yang merupakan kaki tangan Bani dan langsung dilakukan penggeledahan yang didapat pada kantong celananya berupa narkotika jenis shabu dengan berat bruto 17, 9 (tujuh belas koma sembilan) gram terdiri dari 1 (Satu) paket Besar dengan berat 10,28 (Sepuluh Koma dua delapan), 1 (satu) Paket Sedang shabu dengan berat 2,85, 24 (dua puluh empat) paket dengan berat 4,77 (empat koma tujuh tujuh) gram.
Menurutnya, pada saat penggerebekan dan penggeledahan tiba – tiba datang tersangka M.Sunil (16) bin Mulyadi warga Dusun IV Rt. 04 Rw. 01 Desa Pangkalan Jaya Kec. Babat Toman yang merupakan anak tiri Bani. Dengan sigap personil pun langsung memeriksa tas selempang yang dibawa M Sunil ,ditemukanlah satu pucuk senjata api rakitan, berikut tiga butir amunisi Cal 38 MM, 6 (enam) butir amunisi Cal 9 MM, 4 (empat) amunisi kaliber 30 MM, 1 (satu) buah tas selempang warna abu-abu.
Kemudian Setelah dilakukan intrograsi terhadap kedua pelaku, Personil kita langsung mengarah kerumah TO yakni Bani. Diperjalanan, saat hendak sampai dirumah pelaku, tersangka Bani sedang duduk diwarung yang tak jauh dari rumahnya. Dengan sigap personil langsung mengamankan TO serta dilakukan penggeledahan pada badan Pelaku, ttidak ditemukan barang bukti. Namun saat motor pelaku hendak dibawa terjatuhla bungkusan warna hitam yang diduga narkotika berisikan shabu dengan berat bruto 41, 46 (empat puluh satu koma empat puluh enam) gram terdiri dari 3(tiga) paket besar Narkotika jenis shabu dengan berat 30,59 (Tiga puluh koma lima sembilan) gram, 3(Tiga ) paket sedang Narkotika jenis shabu dengan berat 8,32 (delapan koma tiga dua) gram, 12 (dua belas) paket kecil Narkotika jenis shabu dengan berat 2,55(dua koma lima lima) gram, 1(satu) bal plastik klip bening, Uang sebesar Rp. 250.000 ,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) unit handpone merk nokia warna hijau, 1(Satu) buah wadah warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah lakban warna hitan, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki KLX warna hitam dengan NO. Pol BG 2086 BAC, selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lanjut,” ungkapnya. (Editor Jon Heri)









