Home HL Tujuh Tahun Buron, Tersangka Kasus Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Polisi

Tujuh Tahun Buron, Tersangka Kasus Pembunuhan Akhirnya Ditangkap Polisi

160
0

Laporan Meida Sari

PALEMBANG, Jodanews.com  – Setelah buron selama tujuh tahun atas kasus pembunuhan, Heriyanto alias Yetok (38), akhirnya berhasil dibekuk petugas. Tersangka Yetok sama sekali tak menyangka, bahwa selama ini keberadaannya masih diintai petugas.

Tersangka Yetok dibekuk petugas Reskrim Polsek IB II Palembang di kediamannya di kawasan Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Kamis (23/8/2018). Ketika itu tersangka Yetok sedang bersembunyi di bawah rumah panggung.

Melihat kedatangan petugas dan sudah dalam kondisi dikepung, tersangka Yetok tak berkutik dan akhirnya menyerahkan diri. “Selama ini saya kabur ke Jakarta dan Jambi. Selama itu saya bekerja sebagai buruh bangunan. Saya kira polisi sudah lupa, makanya aku pulang ke Palembang tapi ternyata saya ditangkap polisi,” ujar Yetok.

Tersangka Yetok merupakan buronan kasus pembunuhan terhadap korban Candra yang terjadi di kawasan Lorong Jambi Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB II Palembang, September 2011 silam. Korban Candra meninggal dunia di RS AK Gani Palembang dengan kondisi luka disabet senjata tajam (sajam) celurit.

Mengenai motif terjadinya pembunuhan, tersangka Yetok mengakui bahwa korban Candra cemburu dengannya. “Saya sama korban Candra itu bertetanggaan. Waktu itu korban Candra merasa cemburu dengan saya, jadi saya tidak terima dan kami ribut. saya pun mengambil celurit di rumah dan dua kali saya bacokkan ke korbannya,” ujar Yetok.

Kapolsek IB II Kompol Dwi Utomo didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah mengatakan, tersangka kini masih menjalani pemeriksaan petugas penyidik untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah celurit yang digunakan tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia, belum ditemukan dan diduga sudah dibuang tersangka.

“Untuk motif terjadinya kasus pembunuhan ini, masih dalam penyidikan petugas. Atas perbuatannya tersangka dikenakan dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP yang ancaman pidananya maksimal kurungan penjara selama 20 tahun,” ujarnya.  (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here