Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com -Jajaran Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kini masih memburu satu tersangka lagi yang ikut berkomplot dalam upaya pembebasan enam tersangka pemasok narkoba asal Jawa Timur, pada 16 Juli 2018 lalu.
Dikatakan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, pihaknya telah membekuk dua tersangka yang ikut berkomplot dalam upaya pembobolan tahanan tersebut.
Satu diantaranya adalah Siti Mutafarikoh alias Viko (37), warga Jalan Simanjutak No.737 RT9/5 Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang yang merupakan pemilik salah satu kantin yang ada di Mapolda Sumsel.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Zumrotus Ida Wahyuni alias Pesek (23), warga Jalan Bulu Gondang RT1/1, Desa Bulu Margi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa timur yang merupakan keluarga dari tersangka Leto, salah satu tersangka yang hendak melarikan diri tersebut.
“Satu tersangka lainnya seorang laki-laki, belum bisa disebutkan identitasnya karena masih buron. Perannya memberikan alat-alat yang digunakan untuk melarikan diri kepada tersangka Viko,” ujar Yoga, Rabu (8/8/2018).
Pihaknya pun masih terus mendalami keterlibatan Viko, sejauh mana hubungannya selama ini dengan tahanan Leto. Dari pengakuan tersangka Viko, kalau dirinya diimingi upah untuk membantu kaburnya tahanan narkoba kelas kakap tersebut.
Penyidik Jatanras pun telah memasang garis polisi di kantin milik tersangka Viko dan menyita beberapa barang bukti.
“Untuk proses hukum dua tersangka wanita ini sudah diperiksa dan berkas akan segera dikirim ke jaksa penuntut umum untuk P21 tahap satu. Barang bukti berupa bor, mata bor, pinset, dan keran air, pun akan dilimpahkan,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 55 – 56 KUHP Jo pasal 170 KUHP tentang ikut serta melakukan perusakan terhadap barang.
Diketahui, ruang tahanan sementara Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dijebol oleh enam tahanan yang berupaya untuk melarikan diri, pada 16 Juli 2018 malam. Namun, Aksi tersebut kemudian diketahui oleh petugas yang berjaga di ruang tahanan narkoba dan langsung mengamankan ke enam tersangka tersebut.
Enam tahanan ini yakni Leto, Andi, Oni, Candra, Hasanud, dan Trinil yang merupakan pemasok narkoba jaringan Surabaya yang ditangkap dua bulan lalu. Keenam tersangka sebelumnya dimasukkan ke dalam ruang tahanan Tahti.
Namun guna memudahkan dalam melakukan pengembangan sehingga pihaknya memindahkan keenam tahanan tersebut ke ruang tahanan narkoba. Kemudian, pada Senin malam tepatnya pada pukul 24.00 Wib petugas mendengar suara gesekan. Namun saat dicek keenam tahanan dalam kondisi tertidur.
Kemudian pada jam 03.00 Wib, petugas mendengar suara dentuman dari ruang tahanan. Saat dicek ternyata kaki tahanan sudah keluar dari ruang tahanan. Berdasarkan dari pengakuan keenam tahanan tersebut bahwa mereka menjebol tersebut menggunakan mata bor dan kran air. Kemudian ditendang menggunakan kaki. Aksi tersebut dilakukan sejak pukul 24.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib.
Satu komplotan ini merupakan jaringan narkoba lintas provinsi yang mulai beraksi pada Februari 2017 lalu. Markas para tahanan ini berada di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, transaksi yang paling kecil itu sebesar Rp 500 jutaan. Saat ini Polda Sumsel mengejar 11 orang lagi yang masih buron. (Editor Jon Heri)








