Home HL Nur Syamsu : PT KIM Belum Miliki IMB

Nur Syamsu : PT KIM Belum Miliki IMB

145
0

Laporan Maidi

OGAN ILIR, Jodanews.com -Menyikapi polemik PT Karya Inti Melindo (KIM) Di Desa Tanjung Seteko Kecamatan Indralaya yang direkomendasikan di tutup oleh sejumlah pihak, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Ogan Ilir, Nur Syamsu angkat bicara.

Menurut Kapala DPMPST Ogan Ilir, Nur syamsu diruang kerjanya mengatakan, berdasarkan informasi PT KIM yang bergerak dibidang pengelolaan kayu ini telah dilakukan uji coba produksi yang dimulai pada 25 Juli 2018 lalu, seiring waktu berjalan hingga mencuat bahwa aktivitas PT KIM diminta oleh sejumlah pihak mulai dari DPRD dan masyarakat meminta agar perusahaan tersebut ditutup karena belum memiliki segala macam Perijinan. “Untuk itu DPMPST telah merespon apa yang direkomendasikan dan telah disampaikan kepada perusahaan untuk ditindak lanjuti, serta meminta kepada managemen PT KIM untuk menutup sementara produksi,” katanya Selasa (28/8) .

Tambah Nur Syamsu, bangunan gedung tempat PT KIM beroperasi memang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) , namun Perusahaan tersebut telah mengantongi Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP), sudah memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta telah memiliki
Ijin Usaha Industri (IUI) yang bergerak dibidang mebel, untuk Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) itu kewenangan Dinas LH dan Pertanahan, kita tidak bisa serta menyetop aktifitas setiap perusahaan tanpa alasan jelas, namun jika ada yang belum melengkapi perizinan kita meminta segera mengurus ijin tersebut secepatnya, disisi lain kehadiran Investor mampu mendongkrak perekonomian warga, menyerap tenaga kerja dan juga ikut memberikan kontribusi dalam PAD, ini harus sama sama kita pahami,”jelasnya. (Editor Jonheri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here