Home KRIMINAL Kedapatan Bawa Sabu, Sopir Truk Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Sabu, Sopir Truk Diamankan Polisi

221
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com –  Kedapatan membawa narkotika jenis sabu – sabu, sopir mobil truk Rangga Yuhanes (25) warga Desa Muara Abab, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin diamanakan Sat Reskrim Polsek Babat Supat Polres Muba , di jalan Raya Palembang – Jambi Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Surat Muba, kemarin (8/8/18). Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu paket besar diduga narkotika jenis shabu shabu senilai Rp 15 juta,   tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu berisi kristal putih satu paket seharga  Rp300 ribu dan dua paket Rp100 ribu.

Berawal dari Personil Unit Intel Polsek Babat Supat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil berjenis truk fuso warna orange BG 8588 JB akan melintas di Kecamatan Babat Supat yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Mendapatkan informasi tersebut personil polsek langsung melaporkan ke Kapolsek dan langsung memerintahkan Kanit Res IPDA Sujana, Kanit Intel Sarwoedi beserta anggota untuk melakukan penyisiran di jalan lintas serta menangkap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu. Sekitar pukul 15.20 Wib personil Polsek melihat mobil tersebut sedang terparkir didepan warung di Jalan Raya Palembang – Jambi Tanjung Kerang. Tak mau buruan lepas kapolsek beserta personilnya langsung melakukan penggeledahan di tubuh korban. “Ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu berisi kristal putih satu paket seharga  Rp300 ribu dan 2 paket Rp100 ribu ditemukan diikat pinggang tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendaraai pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu dan ditemukan 1 (satu) Paket besar dalam plastik putih yang diduga narkotika jenis shabu berupa kristal putih Seharga 15 jt dan langsung di bawa ke mapolsek. Kapolres musi banyuasin AKBP ANDES PURWANTI, SE, MM melalui Kapolsek Babat Supat IPTU MARZUKI, S.Sos mengatakan “” tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan untuk proses sidik lebih lanjut dan akan di kenakan pasal 114 Ayat 2 KUHP atau pasal 112 ayat 2,” katanya saat dikonfirmasi kemarin.  (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here