Laporan : Aptrama Dedy
OKU – Jodanews.com- Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-OKU menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan menteri dalam negeri (Mendagri), No 110 tahun 2016 tentang BPD. Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKU di Gedung Kesenian Baturaja, Kamis (02/08/18).
Hadir dalam kegiatan, Bupati OKU Drs H Kuryana Azis, Kadin DPMD OKU DRS PIRDAUS. M. S. I dan kasi setap DPMD OKU, Camat se-Kabupaten OKU, beserta seluruh Kades dan BPD se-OKU.
Kata sambutan diawali Bupati OKU yang menyampaikan beberapa hal, diantaranya, Kepala Desa adalah ujung tombak roda Pemerintahan. Karna tidak ada Bupati kalau tidak ada Desa, juga untuk BPD khususnya di OKU yang masa jabatan hanya tingal 4 bulan lagi supaya Kades segera melaksanakan pembentukan panitia Pemilihan angota BPD baru yang mengacu pada peraturan yang ada ,”papar Bupati.
Pada kesempatan itu Bupati OKU juga menyinggung, tentang permasalahan KTP yang sering masih menjadi keluhan masyarakat terutama di Desa-desa.
“Saya sering meninjau langsung ke Desa-desa disana saya menemui masih ada masyarakat yang belum punya KTP. Ada juga yang sampai 1 tahun lebih baru selesai KTP nya, karena kurang cekatan dan perhatian dari oknum aparat Desa tersebut ,”ungkap Kuryana.
Untuk kedepanya, Sambung dia, saya tidak ingin hal ini terjadi lagi, Saya ingin Disdukcapil untuk melakukan penjembutan bola turun ke desa-desa tuntaskan masalah KTP ini. Bagaimana masyarakat bisa berurusan jika proses pembuatan KTP mereka terhambat, kepada para Camat, DPMD juga Kades dan BPD, siapapun boleh menegur jika ada kesalahan. Bahkan Bupati pun boleh ditegur jika salah ,”tegas orang nomor satu di bumi sebimbing sekundang ini.
Terkait masalah pungli, Bupati juga menjelaskan, jika kabupaten OKU adalah salah satu dari 17 Kabupaten lainnya yang ditunjuk sebagai zona integrasi dari pungli. Maka semua elemen baik Kepoilisian dan lainya boleh bertindak.
“Maka dari itu, tuntaskan semua akar permasalahan, kasihan masyarakat. Juga untuk masalah sertifikat Prona masih banyak yang belum diselesaikn di tingkat desa. jika terus dibiarkan bagaimana masyarakat kita mau percaya sama pemerintahan yang ada. Bantulah masyarakat, jangan diperdaya tapi diberdayakan dan dibimbing ,”harap Bupati OKU, seraya menghimbau para Kades agar penggunaan dana Desa yang sudah ditanda tangani oleh tiga Menteri jangan disalah gunakan.
Sementara Kadin DPMD OKU DRS Achmad FIRDAUS. MSi, dalam pembukaan acara menyampaikan beberapa hal tentang Desa, yaitu masalah perencanaaan dan peran Desa, di himbau Firdaus, supaya DPMD segera menugaskan perangkatnya untuk turun ke Desa meninjau kegiatan.
“Juga masalah penganggaran dan padat karya tunai. Seorang Kades begitu 3 bulan setelah dilantik harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk masa waktu 6 tahun. RPJMDes tersebut harus selaras dengan Kabupaten, yang bisa didanai oleh APBD, tetapi jika ingin mengubah kegiatan bukan RKPDes nya tapi RPJMDES ,”tukas Achmad Firdaus.(editor Jon Heri)









