Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Budi Firmansyah (32), yang merupakan orang kepercayaan Andi Wijaya (43) untuk mengambil motor yang digadaikan korban, justru Budi Firmansyah malah balik menipu korbannya yang masih merupakan tetangganya sendiri.
Alhasil Andi yang diketahui warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas, RT 04/02, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang terpaksa gigit jari. Setelah motor dan uang tebusan Andi dilarikan tersangka Budi.
Dari pengakuan tersangka Budi, yang dibekuk di Jalan M Ruslan, Lorong Hasyimah, RT 29/05, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, ia tidak melakukan penggelapan dan melarikan uang tebusan motor tetangganya itu.
“Aku tidak lari kemana-mana, aku di rumah saja. Nah uang Rp 3 juta itu memang aku pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar juru parkir (jukir) yang beralamat di Jalan Bendungan, Lorong Rawa Bending, RT 23/07, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Selasa (14/8/2018)
Ada pun aksi penggelapan yang dilancarkan tersangka Budi itu terjadi Sabtu 21 Juli 2018, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu awalnya korban bersama anaknya, meminta bantuan pelaku untuk menggadaikan 1 unit motor Yamaha Mio Z warna hitam BG 6634 ABH, sebesar Rp 2,5 juta.
Nah saat akan mengambil motor dengan memberikan uang tebusan Rp 3 juta, ternyata uang diambil dan motor tidak dikembalikan pelaku. Kejadian itu di pidanakan korban ke Polsek Ilir Timur II, sampai pelaku pun dibekuk.
Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang, Ipda Indra Novalezi menegaskan telah mengamankan seorang pelaku penggelapan. “Iya tersangka ini sudah menyalahi kepercayaan korban tetangganya.
Jadi uang tidak disetor motor korban tidak dikembalikan. Tindakannya itu melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya 4 tahun pidana penjara,” tegas Kanit Reskrim. (Editor Jon Heri)









