Home HL Curi 1000 Buah Kelapa, Seorang Kekek Ditangkap Polisi Dengan Kaki di Dor

Curi 1000 Buah Kelapa, Seorang Kekek Ditangkap Polisi Dengan Kaki di Dor

198
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Walaupun sudah ditangkap, tersangka Subandrio alias Bandrio (50), Warga  Sabuk Kingking, RT 17/03, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, masih saja berkelit. Tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian 1000 buah kelapa. Bukan hanya kelapa tapi mobil pick up L 300 BG 9597 MR warna putih, milik korbannya, juga dibawa lari  tersangka Bandrio.
Sementara M Darvin (51), warga Jalan Mangku Bumi, Lorong Hajad, RT 45/09, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang merasa dirugikan karena kelapa dan mobilnya sudah dilarikan tersangka. Atas perbuatannya tersangka akhirnya korban mempidanakan tersangka Bandrio ke aparat kepolisian.
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin 25 Desember 2017 silam, sekitar pukul 14.00 WIB, di lokasi penampungan kelapa, di Desa Teluk Payu, Parit Ladok, depan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel atau PT SMS, Kecamatan Sungsang, Banyuasin.
Dimana saat itu korban sebagai pemenang lelang, pembelian buah kelapa milik PT SMS, di bulan Desember. Lalu korban meminta buruh pemeriksaan untuk memanen buah kelapa. Lalu buah kelapa itu terkumpul sebanyak 1000 buah, dan diangkut ke dalam sebuah mobil pick up.
Oleh pelaku mobil pick up yang muatan kelapa itu di jual, sehingga korban merasa dirugikan sekitar Rp 20 juta, hingga tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian. Anggota Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel yang menerima laporan tersebut dengan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.
Hingga Selasa (7/8/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Namun,  saat pelaku akan ditangkap pelaku malah berusaha kabur dan melawan petugas. Tersangka dan petugas sempat terjadi kejar-kejaran,  hingga petugas memberikan tembakan peringatan.
Tapi tembakan peringatan itu tidak diindahkan tersangka, dengan terpaksa petugas menembakkan timah panas ke tersangka dan mengenai di kaki kiri tersangka, dan selanjutnya tersangka digelandang ke Polda Sumsel untuk dimintai keterangan.
“Kelapa itu sudah dijual seharga Rp 10 juta ke daerah jalur, ini bukan hasil mencuri, tetapi dikasih Dalfin, karena dia pemenang lelang. Terus kelapa ini dibawak pakai mobil. Saya tidak tau kenapa saya dilaporkan mencuri. Sedangkan uang hasil penjualan kelapa dibagikan 5 juta. dan 5 Juta lagi untuk karyawan yang metik, di jual di kawasan Sri Tiga TAA” ungkap buruh kelapa ini. Selasa (14/8/2018)
Dijelasjan Kasubdit 3 Jatanras Ditreakrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara menegaskan kalau anggotanya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian buah kelapa. “Tersangka sudah ditangkap dan  terbukti telah mencuri, untuk barang sudah dijual dijualnya. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 363 KUHP ancamannya 4 tahun,” tegasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here