Home HL BA Buronan Dugaan Korupsi AKN Muratara Ditangkap Di Jambi

BA Buronan Dugaan Korupsi AKN Muratara Ditangkap Di Jambi

143
0

Laporan Iman Santoso

LUBUKLINGGAU, Jodanews.com – Brio Alkhoir alias BA (28) berhasil ditangkap tim kasi intel Kejaksaan di salah satu perumahan di Kota Jambi, Rabu ( 1/8/18 ) tanpa perlawanan setelah dua hari dilakukan pengintaian.
BA merupakan Buronan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Tahun anggaran 2016 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara.

BA berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejati Sumatera Selatan, Kejari Kota Lubuklinggau bersama tim intel Kejagung dan Kejati Jambi, yang dipimpin langsung Asisten Bidang Intelijen (Asintel)
Kejati Sumsel, Dedi Suwardy Surahman SH MH, saat tersangka sedang berada di rumah mertuanya di kawasan Mayang, Kota Jambi.

Asintel Dedy Suwardy menjelaskan, Penangkapan BA bermula dari Kejari Lubuklinggau melakukan penyelidikan tentang pembangunan gedung AKN di Muratara untuk anggaran 2016 sebesar Rp8,5 miliar yang diduga ada penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung tersebut. Yang mana sebelumnya Kejari Lubuklinggau sudah menetapkan dua tersangka yakni MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Diknas Muratara dan Brio selaku kuasa direktur PT BRP. Dalam kasus yang sudah bergulir dari 12 Oktober 2017 dengan memeriksa lebih kurang 30 orang saksi, mulai dari mantan Pj Bupati, dan Sekda Muratara. “ Namun pada saat proses pemeriksaan tersangka ini melarikan diri dan kita sudah menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2 Januari 2018. Kemudian, kita mendapat informasi tersangka BA ini berada di Kota Jambi. Selama dua hari tim melakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di salah satu perumahan di kawasan Mayang Kota Jambi, di rumah mertuanya pada pukul 19.45 WIB tadi,” ungkap Dedi.

Lebih lanjut Dedi menambahkan, Usai mengamankan tersangka Brio pihaknya langsung menuju Kota Lubuklinggau guna menitipkan tersangka ke Lapas Lubuklinggau karena dikhawatirkan akan kembali melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan, Maka pihaknya akan melakukan penahanan terhadap BA, sedangkan untuk kerugian yang diderita negara masih diaudit oleh pihak BPKP, ” Jelas Dedi. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here