Home HL DKPP Berhentikan Ketua KPU PAlembang dan Empat Lawang

DKPP Berhentikan Ketua KPU PAlembang dan Empat Lawang

188
0

Laporan Kholiq / Abiyasa

PALEMBANG, Jodanews.com – Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) secara tegas memberikan sanksi dan peringatan keras serta pemberhentian tetap kepada Syarifudin dari jabatanya sebagai Ketua KPU Palembang.

Pemberian sanksi dan peringatan keras tersebut tertuang dalam putusan Nomor 118/DKPP-PKE-VII/2018 seperti tertuang dalam situs resmi dkpp.go.id dalam putusan tersebut DKPP mengabulkan pengaduan pengadu dengan memberikan sanksi tegas dan pemberhentian tetap kepada saudara Syarifudin Ketua KPU Palembang.

Akar permasalahan dari masalah ini adalah pengaduan dari M Taufik Ketua Panwaslu Palembang di mana menurutnya bahwa apa yang di lakukan KPU Palembang dengan tidak, menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dalam Pleno rekapitulasi di tingkat PPS dan PPM secara berjenjang tidak sesuai dengan PKPU NO 2 Tahun 2017 tentang pemutahiran data dan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pilgub dan Pilwako yang di gelar 27 Juni lalu.

Akibat situasi ini di tenggarai KPU Kota Palembang telah melanggar kode etik dalam melakukan pemutahiran data pemilih serta tidak berlandaskan pada prinsip penyelenggara pemilu. DKPP juga memerintahkan KPU Provinsi Sumsel untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah di   bacakan, demikian bunyi putusan DKPP tersebut.

sementara Ketua KPU Empat Lawang mengalami nasib yang sama berdasarkan keputusan Nomor 119/DKPP-PKE-VII/2018 keputusan DKPP Berdasar Pengaduan Endo Gusnawan, Abdul Haris, Ahmad Husin dkk teradu tidak melaksanakan pemutahiran data pemilih seperti tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here