Home HL Usai Dipenjara Selama 3 Tahun, Arifudin Laporkan Oknum Polisi Yang Menangkapnya

Usai Dipenjara Selama 3 Tahun, Arifudin Laporkan Oknum Polisi Yang Menangkapnya

160
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Seorang Kakek bernama Arifudin (55), warga Jalan Enim, Gang Melati RT2/2, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muaraenim Kota, Kabupaten Muaraenim ini, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Pengaduan Bidang Propam Polda Sumsel, untuk melaporkan seorang oknum polisi yang diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, Senin (30/7/2018).
Arifudin melaporkan oknum polisi Kompol SH, yang menangkapnya atas kasus penggelapan tanah pada 5 Januari 2014 silam. Usai melapor, Arifudin menjelaskan, bahwa dirinya memiliki 35 dokumen surat tanah dengan total luas 60 hektar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim Kota, Kabupaten Muaraenim.
Namun dirinya dilaporkan oleh PT Budi Gema Gempita, perusahaan tambang batubara yang lahannya bersinggungan dengan lahan miliknya, atas penggelapan dokumen surat tanah.
Penyidik Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kompol SH, yang saat itu menjabat sebagai Kanit III Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumsel segera menangkap Arifudin dan menyita seluruh surat tanah miliknya tersebut untuk dijadikan barang bukti.
“Namun saat dipersidangan surat tanah milik saya itu malah tidak dijadikan barang bukti. Saya pun dihukum selama tiga tahun penjara di Lapas Klas II/B Muaraenim atas hal yang tidak saya lakukan,” aku Arif.
Parahnya lagi, Arif mengatakan, usai persidangan dokumen surat-menyurat tanah yang disita oleh penyidik pada saat itu tidak dikembalikan kepada dirinya. Namun malah diserahkan kepada Budi Sukoco, yang melaporkan dirinya atas nama PT Budi Gema Gempita tersebut.
“Saya bertanya-tanya mengapa surat tanah saya tidak dikembalikan dan malah dikasih ke PT BGG. Saya merasa sudah didzolimi karena atas kehilangan surat tanah itu saya merugi Rp12,2 miliar,” ujarnya.
Setelah menerima vonis akhirnya Arifudin ditahan sejak Agustus 2014 dan baru keluar penjara pada Juli 2017 lalu.
“Oleh karena itu saya lapor ke propam untuk mengetahui ada permainan apa ini. Saya dipenjara dan kehilangan harta saya. Saya meminta keadilan, karena penyidik Polda tersebut melakukan tugas nya tidak sesuai dengan tupoksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut yang tertera dalam nomor laporan LP/98/VII/YAN.2.6/VII/YANDUAN.
“Laporan saat ini sudah kami terima dan akan segera kami ditindaklanjuti,” ujarnya. (Meyda Sari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here