Laporan Kholiq
PALEMBANG, Jodanews.com – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, tengah berlangsung Minggu (8/7/2018) pagi digedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan.
Hasil rekapitulasi KPU ternyata banyak menuai kontra, seperti saksi dari pasangan calon (paslon) Gubernur Sumsel dengan nomor urut 4 yang menolak seluruh hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018.
“Pilkada pada 27 Juni 2018 di Sumsel adalah cacat hukum, prosedur dan hasil pilkada ini tidak sah. Kasarnya bagi paslon yang akan memperoleh suara terbanyak, sementara legitimasi dan keabsahan legalitas penyelenggara pilkada tidak ditemukan terjadi secara massif pelanggaran pasal 22 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 dan PKPU No 8 Tahun 2018. Serta perpaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nomor 13 tahun 2018, masalah kearsipan seluruh saksi pasangan calon di Palembang bahkan pasangan calon bupati tidak mendapatkan salinan- salinan. Tidak menutup kemungkinan terjadi pula di tingkat kabupaten atau kota, bahkan ditemukan pula di Kota Palembang yang tidak ada penetapan KPU, tentang SK PPK dan PPS yang hanya mencantumkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tidak mencantumkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel,” ujar Suparman Romans Selaku saksi paslon Dodi-Giri.
Suparman pun meminta kepada KPU untuk menunda sampai Bawaslu Provinsi Sumsel memberikan klarifikasi terkait laporan- laporan yang disampaikan pada acara ini.
Turut angkat bicara Eftiyani yang juga sebagai saksi paslon nomor 4 yakni dengan segala hormat, ia sampaikan bahwa mereka menebak hasil sesuai kewenangan fungsi tugas, dan tanggung jawab Bawaslu Provinsi Sumsel untuk merekomendasikan serta untuk menjaga agar semua laporan disampaikan secara hukum.
“Ya, harus sesuai fungsi dan tanggung jawab Bawaslu Sumsel serta menjaga kewenangan sebagai Bawaslu Sumsel. Pemerintah juga berwenang untuk menjaga semua laporan yang disampaikan secara hukum yang harusnya pada hari ini pun diadakan sidang pleno haruslah hadir Komisioner Bawaslu dan memanggil semua pihak yang berkompeten untuk melakukan klarifikasi sekaligus memperbaiki semua kesalahan yang dianggap melanggar konstitusi. Yang harusnya ditempatkan pada hari ini sebelum kita lampirkan pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil perolehan suara paslon,” tegas Eftiyani.
Kedua saksi tadi pun sepakat meminta tanggapan Komisioner Bawaslu Sumsel. Mereka hendaklah memberi tanggapan terlebih dahulu berkenaan dengan pelanggaran konstitusional yang cacat hukum, cacat prosedural agar para hadirin bisa mengikuti tahapan acara pleno rekapitulasi dengan baik sesuai dengan aturan yang dibuat oleh Bawaslu dan KPU Sumsel, karena apabila diulur waktu maka akan kian kisruh. (Editor Jon Heri)








