Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Aris Riadi, (33), warga Jalan Ryamizad Ryacudu Lorong Garuda I Keluarga 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, yang merupakan tersangka pencurian akhirnya ditangkap unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah dua bulan buron.
Diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian serta percobaan melakukan pemerkosaan terhadap korban Meta (20).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan kejadian ini terjadi pada 3 Mei lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Dimana korban pada saat itu tengah lelap tertidur di kos-kosannya di Jalan Ryamizad Ryacudu Lorong Garuda I Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Namun, tiba-tiba korban terbangun dan melihat tersangka sudah duduk di atas badan korban. Melihat aksi tersebut, korban pun langsung memberontak hingga akhirnya pelaku pun berlari. Dari aksi tersebut, korban kehilangan satu buah handphone.
“Pelaku juga sempat mengancam dengan menggunakan gunting. Kemudian, tersangka langsung melarikan diri,” katanya saat gelar perkara di Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (17/7/2018).
Kemudian, pada saat Jumat (13/7/2018), pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku berada di Pasar 16 Ilir di Lorong Basah Kecamatan IT I Palembang dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya harus dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kaki tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah melakukan dua kali aksinya, dan kami masih melakukan pengembangan,” tutupnya.
Sementara itu, tersangka, Aris mengakui jika aksi pencurian yang dilakukannya sudah dua kali. pertama berhasil yakni melakukan pencurian di kosan depan tak jauh dari kosan Meta. aksi pertama berhasil mendapatkan handphone, dan sudah di gadaikan sama teman seharga Rp250 ribu. “Uang hasil penggadaian handphone saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi gab,” akunya.
Masih dikatakan tersangka, karena aksi pencurian yang pertama berhasil, membuat dirinya kembali melakukan aksi pencurian yakni di kosan Meta tak jauh dari rumah ibu mertuanya. Dalam aksi kedua tersangka kembali mendapatkan handphone dan di jual kepada orang yang berjualan dipasar 16 Ilir, seharga Rp350 ribu, tersangka juga membantah kalau dirinya telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
Diterangkannya, ia mulai melancarkan aksinya pada pukul 02.00 WIB . Awalnya, ia mengambil telpon genggam korban dengan menggunakan kabel dibalut dengan lakban yang dibalik. Telpon genggam pertama pun berhasil didapatkannya.
Kemudian, ia berusaha mengambil telpon genggam kedua. Kebetulan kos-kosan korban tidak terkunci. Ia pun kemudian masuk ke kos-kosan korban. Pada saat ingin mengambil telpon korban tepat diatas kepala korban. Ia pun melangkahi korban, namun korban langsung terbangun.
“Jadi saya tidak ada niat memperkosa korban, hanya melangkahinya saja untuk mengambil handphonenya,” katanya.
Dari hasil pencurian tersebut, ia mengaku digunakan untuk sehari-hari dan menyekolahkan dua anaknya. “Baru dua kali pak saya melakukannya dan belajar dari internet,” tutupnya. (Editor Jon Heri)








