Home HL Sempat Molor 2 Jam Lebih, Rapat Paripurna DPRD Muratara Terlaksana

Sempat Molor 2 Jam Lebih, Rapat Paripurna DPRD Muratara Terlaksana

143
0

Laporan Iman Santoso

Muratara Jodanews.com,- Ada pemandangan yang tak lazim sebelum di mulainya rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Selasa ( 31/07 ) Banyak OPD yang mulai keluar dari ruangan tersebut, Dikarnakan belum ada kepastian kapan di mulainya rapat di mulai. Molornya rapat tersebut yang diperkirakan hampir memakan waktu 2 jam lebih dari jadwal yang telah di tentukan yakni Pukul 09.00 Wib, Akhirnya rapat tersebut dapat terlaksana sekitar pukul 11 lewat, Di karnakan harus menunggu peserta rapat sampai memenuhi kuorum.

Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Muratara Tarmizi, saat di tanya wartawan masalah molornya rapat paripurna hari ini Dirinya menjelaskan, Agenda rapat paripurna hari ini di jadwalkan Pukul 09.00 Wib, Namun baru bisa terlaksanan Pukul 11.20 Wib, Dikarnakan masih ada yang di tunggu,” Jelas Tarmizi.

Lanjut Tarmizi mengatakan, Rapat paripurna tersebut dalam rangka mendengarkan laporan hasil pembahasan pansus-pansus DPRD terhadap 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muratara dan pengambilan keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Muratara.
” Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Muratara, Dan dihadiri Bupati Muratara, Para Wakil Ketua DPRD, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi, serta sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muratara,” Jelas Tarmizi.

Ditambahkan Tarmizi, Anggota DPRD yang hadir hari ini berjumlah 17 orang dari 25 anggota DPRD Muratara seluruhnya. Sementara 8 anggota DPRD lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.
” Jumlah anggota DPRD muratara seluruhnya 25 orang, Tapi yang hadir dalam rapat paripurna ini berjumlah 17 orang, Sisanya tidak hadir dengan keterangan izin,” Ungkap Tarmizi.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Muratara, Hermansyah Samsiar menyampaikan, dari 14 Raperda yang dibahas hanya 8 Raperda yang diparipurnakan untuk disetujui menjadi Perda.

“Sementara 6 Raperda lainnya masih harus dilakukan pembahasan dan perbaikan dalam hal naskah akademiknya,” Jelas Hermansyah.

Lanjut Hermansyah menjelaskan, Adapun 6 Raperda tersebut yakni, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Muratara.

Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Muratara tahun 2016-2021.

Raperda tentang perlindungan sumber daya ikan di perairan darat, Raperda tentang Izin membuka tanah negara, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, Serta Raperda tentang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota,” Ungkap Hermansyah. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here