Home HL Polres Muba Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Tipikor GSG Sekayu

Polres Muba Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Tipikor GSG Sekayu

117
0

Laporan Cindra

MUBA, Jodanews.com  – Polres Musi Banyuasin (Muba) menggelar  press release kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipkor) Gedung Serba Guna Sekayu (GSG) Kabupaten Muba, di halaman Mapolres Muba, Rabu (18/7/18) sekira pukul 07.30 wib.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolres Muba, AKBP Andes Purwanti SE MM didampingi Waka Polres, Kabag Ops, Kasat Reskrim  dan Kanit Tipikor Polres Muba mengatakan, Gelar press release kasus dugaan Tipikor Gedung Serba Guna Sekayu ini, sebelumnya dari hasil penyelidikan unit Tipikor Satreskrim Polres Muba di Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PU CK) Pengairan Kabupaten Muba, yang dimulai dari tahun 2015 hingga terbitnya LP tahun 2016. Setelah audit BPK RI keluar maka ditemukan kerugian negara, sehingga penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Muba telah menetapkan empat  (4) tersangka dengan inisial JK (39), HS (39), AD (39), dan DA (41),  yang salah satunya adalah pegawai dinas PU CK Pengairan Muba dan 1 (satu) tersangka lainnya saat ini telah ditahan dirutan Kelas I Pakjo dalam perkara Penipuan yaitu AD (39).

“Untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi gedung serba guna sekayu telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba untuk dipelajari,” terang Kapolres.

“Ini adalah upaya pelayanan kepada masyarakat, agar perkara ini segera di selesaikan dan gedung tersebut dapat di renovasi kembali sehingga gedung tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat,” kata AKBP Andes Purwanti.

Kapolres juga menambahkan “Terhadap ke 4 tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 UU RI No. 20 tahun 2001 Jo UU RI No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan untuk barang bukti yang kita amankan berupa dokumen. “Dan saat ini penyidikan perkara dugaan korupsi ini sedang dalam proses pengembangan,” ujar Kapolres.(Editor Jon Heri).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here