Home HL Polda Sumsel Amankan Barang Haram Senilai Rp 488 Juta

Polda Sumsel Amankan Barang Haram Senilai Rp 488 Juta

132
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Sepanjang bulan Juni-Juli 2018 aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, melakukan penangkapan terhadap para pelaku pengguna narkotika, dari bandar, kurir, pengedar dan pemakaianya. Dengan total barang bukti sabu 429 sabu atau senilai Rp 400 juta, 353 butir ekstasi senilai Rph 88 Juta.
Dari data pengungkapan diketahui, di bulan Juni-Juli 2018, dengan 17 laporan polisi dan 20 orang tersangka. Untuk di bulan Juni, sebanyak 117,3 gram sabu, 301 butir ekstasi. Lalu di bulan Juli, 10 LP dengan 13 orang tersangka, seberat 312,68 gram sabu, dan 52 butir ekstasi. Untuk Pengungkapan 06 Juni 2018, tersangka Iwan Susanto alias Iwan, warga Jalan Putri Duyung, Kelurahan Keramasan, Kertapati.
Tersangka Apriansyah alias Tata (23) warga Jalan Keramasan, Kertapati. Tanggal 02 Juli 2018, dengan tersangka Marzuki alias Juki (31) buruh, warga Jalan Sungai Mandi, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.
Ungkap 10 Juli 2018, tersangka Andones alias Jones (36) warga Desa Lembak, Kecamatan Muara Enim. Ungkap tanggal 12 Juli 2018, Deny Rusman (34) Lalu M Teguh Pratama (34), Adil Saputra (18), warga Sutan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama dan, Ilir Barat I Palembang.
Sementat, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman didampingi Kabag Wassidik AKBP Imran Gunawan SIk menegaskan pihaknya telah Melakukan pengungkapan kasus narkotika selama 2 bulan belakangan.
“Ini sebagai giat kita menekan peredaran narkotik. Dari pengedar pemakai sampai bandar kita amankan, barang bukti narkotika sabu dan ekstasi. Para pelaku kita ancaman dengan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 ancaman diatas 5 tahun” tegas Farman. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here