Home HL Pencuri Sepisialis Burung di Bekuk Polisi

Pencuri Sepisialis Burung di Bekuk Polisi

145
0

Laporan Aptrama Dedy

OKU – Jodanews .com- Jajaran Sat Reskrim Polres OKU berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), sesuai dengan pasal 363 KUHP. Ke dua orang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini, berinisial HS (32), pekerjaan swasta, beralamat di Kp. Sawo, Kecamatan Baturaja Timur, dan
LYD (25), warga Lr. Ogan, Kelurahan Pasar lama, Baturaja Timur, yang juga pekerjaan swasta.

Ditangkap nya ke dua pelaku berdasarkan laporan dari Ad (33), warga Jln. Gotong royong, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur. Dimana sebelumnya korban yang merasa telah dirugikan melapor ke SPK Polres OKU pada tanggal 27 November 2017 lalu, dengan bukti laporan, LP- B  : 228 / XI /2017 / SPK OKU SUMSEL.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU Dra NK Widayana Sulandari, melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andriyan S.Kom, didampingi Kanit Pidum Polres OKU Ipda Carli Simanjuntak, S.Tr.K.

“Kejadian aksi pencurian yang dilakukan oleh ke dua tersangka terjadi pada tahun lalu, tepatnya pada hari Senin tanggal 27 November 2017. Sekitar Pukul 02:15 Wib, TKP di rumah pelapor di Jln gotong royong Rt 021 Rw. 005 ,” kata Kasat Reskrim.

“Menurut keterangan pelapor, sekitar pukul 06:00 Wib, saat pelapor hendak keluar dari rumah ia terkejut begitu melihat 1 ekor burung Cicak Lilin peliharaanya seharga Rp.3 juta beserta sangkar yang tergantung didepan rumahnya sudah tidak ada lagi. Setelah mengecek dan mencari disekeliling rumahnya akhirnya korban memutuskan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres OKU ,” jelas Kasat.

Masih kata AKP Alex,
ternyata, selain di rumah pelapor, diketahui dari hasil catatan jika ke dua tersangka juga pernah melakukan aksi pencurian dibeberapa tempat lainnya yakni,
– Di Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat, 1 (satu) ekor burung Kacir beserta sangkar.
– Di Gudang Garam, 1 (satu) ekor burung Jalak Hitam beserta sangkar.
– Di jembatan ogan 1 pasar atas, 1 (satu) ekor burung Ciblek dan 1 burung gereja juga beserta sangkarnya,
– Di dekat kost an Saigon Lorong Pelangi, Desa sukaraya, 1 (satu) ekor burung kenari beserta sangkar.
– Di jalan Unbara,1(satu) ekor buruk Ciblek beserta sangkar.
– Di Gang Masjid Sukaraya, 1 (satu) ekor burung Jalak warna hitam beserta sangkar.
– Di Rs Kemiling, 1 (satu) ekor burung Ciblek beserta sangkar.
– Di Rs Sriwijaya,1 (satu) ekor burung Kenari beserta sangkar.
– Dan yang terakhir di daerah Bakung dekat Gedung Kesenian Baturaja,1 (satu) ekor burung Leci beserta sangkar nya juga ,”papar Kasat Reskrim.

Atas perbuatan pelaku yang telah meresahkan para korban, pihak kepolisian telah mengambil tindakan, yaitu memeriksa tersangka, melakukan penyidikan, memeriksa para saksi serta mengembangkan perkara dan melakukan koordinasi dangan pihak kejaksa Penuntut Umum kabupaten OKU.(editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here