Laporan meida Sari
PALEMBANG, Jodanews.com – Pihak kepolisian dari Satreskrim Polsek IT I Palembang, Selasa (3/7/2018) menembak mati satu dari dua tersangka perampokan yakni KGS M Fatahilah, (25) yang merupakan perampok Alfamart di Jalan Veteran Palembang.
Tersangka diketahui Warga Lorong Jambangan Rt 36/11 Kelurahan 3-4 Ulu SU I Kota Palembang ini tewas, setelah terlibat baku tembak dengan petugas kepolisian saat akan ditangkap tak jauh dari lokasi perampokan.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono saat gelar ungkap kasus di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengatakan, tewas tertembaknya tersangka bermula dari petugas kepolisian Polsek IT I Palembang yang sedang melakukan patroli kring serse, mendengar adanya teriakan “rampok” dari minimarket tersebut. Kemudian polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Ternyata yang berteriak rampok tersebut adalah pegawai minimarket yang dirampok oleh tersangka bersama temannya yang masih buron. Bahkan usai kejadian, tersangka melarikan diri ke arah lahan yang ada alang alang di belakang minimarket dengan meninggalkan sepeda motor mereka. Kemudian, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka,” katanya.
Diungkapkan Kepolresta, saat pengejaran tersebut tersangka M Fatahilah tiba-tiba keluar dari balik alang alang dan langsung menembakan senjata apinya kearah anggota kepolisian yang saat itu sedang mengejar tersangka.
“Karena tembakan tersangka sudah membahayakan masyarakat dan petugas kepolisian di lapangan. Maka petugas membalas tembakan tersangka hingga tersangka tertembak. kemudian tersangka akan dibawa ke rumah sakit Namun saat akan dibawa ke rumah sakit tersangka meninggal dunia,” ungkapnya.
Masih dikatakan Kapolresta, sementara untuk rekan tersangka berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan. “Untuk identitas pelaku yang kabur masih kami lidik. Namun kami telah mengantongi CCTV yang ada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Diungkapkannya, tersangka yang tewas tertembak merupakan perampok sadis yang saat merampok selalu menggunakan senjata api rakitan.
“Seperti perampokan yang dilakukan tersangka di Alfamart Veteran. Tersangka menodonngkan senjata api ke arah korban. Kemudian korban yang merupakan pegawai minimarket dianiaya oleh tersangka bersama rekannya yang masih buron,” terangnya.
Lanjutnya, tersangka juga merupakan residivis kasus Curas tahun 2013. dengan kasus yang sama.
“Kami akan terus menindak pelaku kejahatan jalanan yang merasakan masyarakat, khususnya pelaku yang bersenjata api akan kami tindak tegas. Sebab, pelaku tersebut sudah membahayakan masyarakat dan anggota yang melakukan penangkapan. Selain itu, kami menghimbau agar minimarket yang dibuka 24 jam menempatkan scurity demi keamanan,” katanya.
Sambung Kapolresta, dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti yakni satu pucuk senjata api rakitan revolver beserta amunisi, satu pucuk senjata air sofgun, senjata tajam jenis pisau, sepeda motor milik tersangka, uang Rp 1.200.000 hasil rampokan tersangka dan dua HP milik pegawai minimarket yang dirampas oleh tersangka. (Editor Jon Heri)








