Home MUBA Paripurna DPRD Muba, Sampaikan Usulan 13 Raperda Eksekutif

Paripurna DPRD Muba, Sampaikan Usulan 13 Raperda Eksekutif

125
0

Laporan Cindra Irawan

MUBA, Jodanews.com  –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat paripurna masa persidangan II rapat ke-16,  di gedung DPRD Muba, Senin ( 23/7/18).

Dalam rapat paripurna tersebut Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan 13 Rancangan Peraturan Daerah inisiatif eksekutif.

Raperda yang diusulan Pemerintah kabupaten Muba dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Muba  Abusari SH MSi yakni, raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa, badan pemusyawaratan desa, pencabutan atas perda nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan hak , perlindungan hak perempuan dan anak.

Kemudian raperda tentang perubahan atas peraturan nomor 3 tahun 2010 tentang pajak reklame, raperda perubahan atas perda Kabupaten Muba nomor 4 tahun 2010 tentang pajak  air tanah, raperda tentang perubahan atas perda Kabupaten Muba nomor 5 tahun 2010  tentang pajak penerangan jalan, raperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2010  tentang pajak hotel.

Selanjutnya raperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2010 tentang pajak restoran, raperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2010 tentang pajak sarang burung walet, raperda perubahan atas perda nomor 10 tahun 2010 tentang pajak hiburan, raperda perubahan atas perda nomor 11 tahun tentang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan raperda tentang perlindungan anak di Kabupaten Muba. Sekda Muba mengatakan raperda prakarsa Pememerintah kabupaten  Muba  yang diajukan kepada DPRD Muba tersebut dapat dibahas serta ditetapkan menjadi peraturan daerah. “Kami sangat berharap raperda tersebut dapat dibahas dan kemudian disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Musi Banyuasin,” harap Apriyadi.

Selain dari 13 raperda usulan eksekutif itu, ada dua raperda prakarsa DPRD Muba yakni tentang raperda  tera ulang dan raperda tentang hak sembilan bahan pokok (sembako) . Namun Ketua DPRD Muba mengatakan jika raperda itu sudah ditetapkan menjadi perda ia berharap kepada jajaran Pemeritah kabupaten Muba agar dapat ditegakkan dan dilaksanakan tanpa pandang bulu. “Sebagai contoh Perda Nomor 2 tahun 2018 yang sudah dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2018 lalu, kami mohon kepada perangkat daerah kabupaten Muba untuk dapat menegakkan perda itu,” ujar Abusari. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here