Home HL Lima Bulan Buron, Oknum Sipir Lapas Mata Merah Ditangkap Polisi Atas Penganiayaan

Lima Bulan Buron, Oknum Sipir Lapas Mata Merah Ditangkap Polisi Atas Penganiayaan

162
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.comĀ  – Persembunyian Joni Saputra (36), yang merupakan oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang akhirnya terhenti, setelah anggota Jatanras Polda Sumsel, Sabtu (7/7/2018) menangkap tersangka lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap tahanan yakni Bisan Azhari hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dikatakan Joni, aksi penganiayaan tersebut dipicu karena korban sudah mengatasnamakan bahwa korban memiliki hutang narkoba kepadanya sebesar Rp 500 ribu. Padahal, ia tidak pernah ada urusan apapun kepada korban.

“Korban ini, meminta uang kepada keluarganya dengan alasan punya hutang narkoba kepada saya, padahal saya tidak pernah ada urusan kepada korban,” katanya saat gelar tersangka di Mapolda Sumsel, Senin (9/7/2018).

Kemudian, ia mendapatkan kabar tersebut dari salah satu tahanan yakni Dodok. Mendengarkan hal tersebut, ia pun naik pitam dan langsung memanggil korban Bisan ke pos dua Lapas Merah Mata Palembang.

Di pos tersebut ia pun langsung memukul korban dibagian kepala dengan menggunakan besi pemukul lonceng. Kemudian, korban pun langsung dimasukkan kembali ke dalam tahanan.

“Cuma 5 menit saya membawa nya ke Pos pak, setelah itu saya masukkan lagi kedalam sel tahanan,” terangnya.

Pada saat itu, korban masih dalam keadaan sehat hingga setelah tiga minggu korban pun sakit dan langsung dibawa ke rumah sakit. Akhirnya, korban pun meninggal dunia.

Selama pelarian pun, ia mengaku berpindah-pindah, dari tempat tinggalnya di Kalidoni, terus kabur ke Plaju, kemudian ke Ogan Komering Ilir (OKI), ke Jakarta, ke Lampung dan terakhir kembali ke Plaju dirumah mertuanya.

“Saya akhirnya ditangkap di Plaju tempat mertua saya,” tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Akbp Yoga Baskara, didampingi Unit IV Kompol Zainuri mengakui, Joni merupakan buronan sejak Februari lalu. Terkait, kasus penganiayaan terhadap tahanan hingga tewas yang dilakukan oleh sipir.

“Tersangka berhasil ditangkap di Plaju yang merupakan rumah mertuanya,” katanya.

Saat ini, pihaknya masih mendalami motif dari pelaku apakah hanya dendam pribadi atau berkaitan dengan narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni alat pemukul lonceng berwarna silver sepanjang 30 centimeter yang digunakan pelaku memukul korban.

Tersangka sendiri merupakan salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Sipir di Lapas Merah Mata Palembang.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 356 ayat 2 dengan hukuman diatas 10 tahun. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here