Home HL Dua Sekawan Bajing Loncat Diringkus Polisi

Dua Sekawan Bajing Loncat Diringkus Polisi

145
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Anggota dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sunsel, berhasil meringkus Dua sekawan yang merupakan tersangka bajing loncat. kedua tersangka yakni Fendi dan Dedi,  keduanya ini Warga Gandus Palembang. Tersangka dibekuk petugas setelah menyasar sebuah pick up, dan menggasak satu AC merek AQUA ukuran 1 PK.
Kedua pelaku ini diringkus, Minggu (29/7/2018) Juli 2018, sekitar pukul 16.00 WIB, di Fly Over di Simpang empat Keramasan, Kelurahan Keramas, Kertapati Palembang. Namun, saat akan dilakukan penangkapan kedua tersangka berusaha kabur, hingga kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas polisi di masing-masing kaki pelaku.
Penangkapan tersangka ini, dari menindaklanjuti laporan korbannya pada tanggal 21 Mei 2018, dengan pelapor Sularno, dari PT Hailer Sales Indonesia, Palembang, bahwa telah kehilangan AC merek Aqua 1 PK. Sedangkan aksinya sendiri dilancarkan pelaku itu pada tanggal 21 Mei 2018, sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Ibul Besar 3, Kelurahan Pemulutan, Kecamatan Ogan Ilir.
Saat itu korban tengah mengemudi pick up L300 BG 9597 MR warna putih. Hendak mengantarkan barang menuju kota Prabumulih, saat melintas dilokasi kejadian, para pelaku memepet pick up korban di bagian belakang, dengan merobek tutup terpal.
Kemudian dengan cepat pelaku mengambil sebuah AC, seharga Rp 10 juta. Dari pengakuan tersangka Dedi, aksi bajing loncat itu sering dilakukannya di wilayah Keramasan. “Sudah sering pak, aku yang bawa motor, nah Fendi ini yang metiknya. Tapi aksi kami itu banyak yang gagal, baru kali ini membuahkan hasil, sekali ini dapat AC, malah ditangkap,” ungkap Dedi. Selasa (31/7/2018)
Sementara, Wadir Ditreskrimum Polda sumsel, AKBP Aziz Andriansyah yang didampingi Kasubdit III Jatanras Dit Res Krimum Polda Sumsel, menegaskan telah mengamankan dua tersangka pelaku kawanan penjahat jalanan yang biasa beraksi di kawasan Keramasan Pemulutan.
“Iya aksi mereka juga direkam oleh salah seorang warga yang saat kejadian lalu dimasukan ke sosia media Youtube. Sekarang tersangka sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. apakah tersangka ini juga pernah  melakukan kejahatan lain seperti begal.
“Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa AC merk Aqua ukuran 1 PK dan satu unit sepeda motor honda revo fit BG 5593 ABP. Atas perbuatannya kedua tersangka  harus mendekam di sel tahanan Polda Sumsel dan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman selama 5 tahun,” tegasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here