Laporan : Marshal
MUARA ENIM, Jodanews.com, – Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama RI melalui Kemenag Kabupaten Muara Enim, yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR). Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Kepala Kantor Kemenag Muara Enim, H Muhammad Abdu SPd I. melalui Kasubag Kemenag Muara Enim Drs H Azhari Rahardi MSi dan didampingi Kasi Bimas Islam H Muhammad Farijal Akmal SPd I membuka Suscatin di Aula kantor KUA Muara Enim Kabupaten Muara Enim Jalan Inspektur Slamet Kelurahan Pasar Muara Enim kemaren, (24/07) yang di ikuti oleh 30 pasang calon pengantin.
Menurut Kasubag Kemenang Kabupaten Muara Enim, Drs H Azhari Rahardi, MSi Suscatin ini sangat penting di adakan karena awal terbinanya kehidupan rumah tangga tergantung pembekalan awal sebelum calon pengantin melangsungkan pernikahan. Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.
“Bimbingan pra nikah juga di harapkan dapat mempertinggi mutu perkawinan sehingga terwujud keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah dan dapat mencegah terjadinya perceraian.” urainya.
Sementara menurut Ka KUA Muara Enim H Khairul Fahmi menambahkan 30 pasang calon pengantin sebagai peserta Suscatin yang akan di akad nikahkan pada akhir bulan juli dan pada bulan Agustus 2018. Diwilayah KUA Kecamatan Muara Enim , untuk itu sebelum mereka melangsungkan pernikahan terlebih dahulu di berikan bekal berupa bimbingan pranikah bimbingan ini dilaksanakan selama dua hari. Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan 8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga. Ungkapnya.
Sedangkan Narasumber yang menyampaikan materi adalah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muara Enim Yaitu KaSubag Kemenag Muara Enim, Drs H Azhari Rahardi Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Muara Enim, H Muahammad Farizal, Kepala KUA Muara Enim, H Khairul Fahmi, SAg serta dari Dinas Kesehatan Muara Enim. (Editor Jon Heri)








