Laporan Cindra / Ricko
MUBA, Jodanews.com – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Lais memberikan perhatian khusus, terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta rekapitulasi penghitungan suara. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan pemahaman terhadap proses puncak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan.
PPS Lais melakukan tahapan bimbingan Tekhnis Tungsura di gedung serbaguna Desa Lais Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (13/6/18).
Ketua KPUD Muba Ahmad Firdaus Marvel menegaskan bimbingan teknis (bimtek) ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait putungsura.
Dikatakannya, tahapan putungsura merupakan tahapan yang sangat krusial di tingkat KPPS.
“Karena KPPS sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu di tingkat desa, harus memahami alur serta proses yang ada di TPS,” katanya.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Desa Lais, Hasrullah SE, PPK Kecamatan Lais, ketua dan anggota PPS Lais , dan 77 orang peserta Bimtek anggota KPPS Desa Lais.
Memasuki materi inti ketua PPS Lais melalui, M Rizal dalam paparannya, disampaikan perbedaan Pilgub Sumsel 2018 dibanding pemilu tahun lalu. Menurutnya, berdasarkan PKPU No 8 tahun 2018, seorang pemilih ketika datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilihnya selain membawa formulir C6 juga harus menunjukkan KTP-el atau Surat keterangan (Suket) selain formulir C6 (Surat Pemberitahuan Pencoblosan).
Ketentuan ini merupakan hal baru yang wajib disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat. Dalam prakteknya, KPPS nantinya mengumumkan hari dan tanggal pemunggutan Suara. Sekaligus menyampaikan kepada pemilih agar membawa C6 dan KTP-el e/ suket ke TPS.
“Pengumuman tersebut, harus dilakukan KPPS lima hari sebelum pemunggutan suara,” ungkapnya.
Materi tentang tata cara pengisian formulir baik yang ada di TPS maupun di PPS. Teknis penghitungan suara. “Mulai dari kegiatan persiapan, sarana prasarana, pencatatan surat suara dan jumlah pemilih dan pembagian tugas. Surat suara sah jika ditandatangi ketua KPPS dan diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah satu pasangan calon dalam surat suara,” jelasnya. (Editor Jon Heri)









