Laporan ; Aptrama Dedy
OKU – Jodanews.com – Febriadi alias Apep bin Husai, 38 tahun warga dusun Baturaja kelurahan Baturaja Lama kecamatan Baturaja Timur kabupaten Ogan Komering Ulu terpaksa di amankan Polisi.
Kamis, 07 juni 2018 sekitar jam 11.30 wib pelaku di tangkap anggota Resmob OKU, pelaku di tangkap saat sedang berada di rumah warga di jln. Kemiling desa Tanjung Baru kecamatan Baturaja Timur kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP NK. Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP. Alex Andrian mengatakan
Bermula dari laporan salah seorang warga bernama E. John Saleh yang juga warga Dusun Baturaja kecamatan Baturaja Timur dengan laporan Polisi ( Laporan Polisi Nomor : LP-B/92/ V /2018 / RES.OKU Tgl 21 mei 2018 )
Tuduhan penipuan dan atau penggelapan satu buah Mobil, sebagai mana dimaksud 372 dan atau 378 Kuhpidana.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang bukti tersebut ada di Palembang. kemudian anggota Resmob Polres OKU menuju ke palembang dan berhasil mengamankan 1 unit mobil xenia warna silver milik korban dan kini barang bukti telah di amankan, jelas Kasatreskrim Polres OKU
Di tambahkannya, Kronologis kejadian
Pada hari sabtu tgl 14 april 2018 sekitar jam 17.00 wib, pelaku datang ke rumah pelapor dengan tujuan untuk merental/menyewa 1unit mobil Xenia selama 10 hari hitungan sewa perhari rp.250.000, akan tetapi saat pelapor ingin mengambil mobil tersebut ternyata pelaku telah mengadaikannya.
Dari kasus tersebut kata Alex tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian yaitu
Mengamankan pelaku, BAP pelaku, BAP saksi-saksi dan mengejar barang bukti lainnya. Tutupnya(editor Jon Heri)








