Home HL Kompol Andi Baso Rahman: Bagi SIM Mati Tidak Ada Dispensasi

Kompol Andi Baso Rahman: Bagi SIM Mati Tidak Ada Dispensasi

127
0
Laporan Meyda Sari
PALEMBANG, Jodanews.com  – Selama cuti bersama dan libur hari lebaran, diingatkan kepada pengendara untuk mengecek kelengkapan dan surat kendaraan sebelum berangkat. Hal ini dikarenakan, Satlantas Polresta Palembang tidak ada dispensasi bagi SIM yang mati saat cuti dan libur lebaran.
“Tidak ada dispensasi, bila SIM mati. Namanya sudah tidak berlaku lagi, jadi tindakan hukum seperti penilangan atau pengandangan kendaraan tetap diberlakukan,” ujar Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Andi Baso Rahman, Selasa (12/6/2018).
Dari itulah, sebelum mudik, lebih baik di cek terlebih dahulu kelengkapan kendaraan dan kelengkapan surat menyurat. Pengendara juga diminta untuk memerhatikan kesehatan fisik dan kendaraan yang akan digunakan untuk bepergian atau mudik.
Karena, bila tidak dapat menunjukan surat menyurat atau SIM mati, maka penilangan atau pengandangan kendaraan dapat dilakukan. Sehingga, diharapkan masyarakat dapat mengecek kelengkapan dan surat menyurat kendaraan sebelum bepergian atau mudik lebaran.
“Bisa perpanjang bila memang SIM akan mati, karena mobil SIM keliling masih beroperasi hingga tanggal 13 Juni. baru beroperasi pada H +7 lebaran,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelayanan Samsat selama cuti nasional dan lebaran, tidak akan beroperasi untuk melayani pembayaran pajak. Pelayanan samsat tidak akan beroperasi selama 10 hari ke depan mulai tanggal 11-20 Juni 2018.
“Tanggal 21 kembali beroperasi untuk melayani masyarakat. Selama cuti bersama, bagi pajak kendaraan jatuh tempo, tidak akan dikenakan denda,” ujar Dirlantas Polda Sumsel kombes Pol M Taslim Chairuddin melalui Kasie STNK Kompol Andi Kumara.
Tanggal 21 Juni, pelayanan Samsat akan kembali beroperasi dan melayani pembayaran pajak kendaraan baik tahunan maupun lima tahunan ataupun hal lain mengenai pajak kendaraan. Wajib pajak diharapkan, untuk langsung membayarkan pajak saat tanggal 21 Juni. Karena, bila tidak dilakukan pembayaran pada tanggal 21 Juni maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang telah ditentukan.
“Kami sudah mempersiapkan petugas untuk melayani semua lonjakan wajib pajak yang akan membayar pajak kendaraan. Selain itu, bisa juga beberapa fasilitas pembayaran pajak yang telah tersedia,” pungkasnya. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here