Home HL Bingung Tak Punya Uang, Yan Boneng Nekat Mencuri Uang dan Kamera Digital

Bingung Tak Punya Uang, Yan Boneng Nekat Mencuri Uang dan Kamera Digital

169
0

Laporan Meyda Sari

PALEMBANG, Jodanews.com – Sudah setahun belakangan Sofyan Hidayat alias Boneng (37) yang bekerja sebagai serabutan, menyambung hidup dari pekerjaan berpenghasilan kecil membuatnya depresi.

Hal tersebut yang menyebabkan Yan nekat mencuri uang dan kamera digital di rumah korban Dian Kurniawan (34), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Pasundan, RT6/, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, Sabtu (23/6/2018).

Tersangka mengaku sebelum beraksi terlebih dulu berkeliling untuk mencari mangsa. Dimana tujuannya mencari rumah kosong yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya kerja atau bepergian.

Setelah tiga kali melintasi rumah korban yang yakin bahwa rumah korban kosong dengan cara pura-pura bertamu, tersangka langsung memanjat tembok pagar rumah korban lalu masuk ke dalam rumah melalui pintu dapur yang tidak terkunci yang letaknya di belakang rumah.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah tersangka dengan leluasa menggasak uang tunai Rp4 juta, satu unit kamera digital, serta satu buah jaket milik korban. “Usai mengambil barang berharga milik korban saya langsung melarikan diri, bawa barang yang saya curi tersebut,” ujar tersangka saat diamankan di Polsek Ilir Timur II Palembang, Rabu (27/6/2018).

Dari pengakuan tersangka, kalau dirinya nekat mencuri karena tidak memiliki uang lagi. apalagi pekerjaannya yang hanya sebagai serabutan dan tidak setiap hari bisa membawa pulang uang untuk keluarganya.

“Uangnya sudah saya habiskan untuk beli beras dan keperluan sehari-hari. Jaketnya saya pakai, dan kamera belum sempat saya jual,” ujar warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Kebun H Yasin, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT 2 Palembang ini.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Milwani melalui Kanit Reskrim Adrian mengatakan, pihaknya segera melakukan pengejaran terhadap pelaku usai korban melapor ke Polsek. Korban mengetahui ciri-ciri tersangka setelah mendapatkan laporan dari tetangganya yang melihat orang mencurigakan saat kejadian tersebut.

“Berbekal laporan korban kami melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil kami tangkap tak lama kemudian,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun kurungan. (Editor Jon Heri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here