Laporan Cindra
MUBA, Jodanews.com – Sempat buron beberapa bulan, DPO yang diduga terlibat pencurian barang PT Medco Energy Oil & Gas, Ardiansyah alias Sebase (31) akhirnya dapat diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Lais, Senin (7/5) sekira pukul 16.30 Wib di Dusun VIII Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Lais AKP Edy Siregar menerangkan bahwa pelaku diamankan atas tindakannya melakukan pencurian barang barang milik PT Medco berupa enam pasang junction box, satu unit tutup man hole separator, satu unit ball valle 2 “600, satu unit spool 4X2 elbow, satu unit spool flange 4X2 dan tiga buah potongan pipa di Dusun Bonot Desa Lais Utara Kecamatan Lais Kabupaten Muba.
“Pelaku mengambil barang yang ada di dalam gudang MNT & ALD clouster C areal PT Medco Energi dan selanjutnya dijual pelaku kepada Tommy yang telah tertangkap pada tanggal 13 Februari 2018 yang lalu,” terang Kapolsek, Selasa (8/5).
Dikatakannya, pelaku sendiri kita amankan setelah sebelumnya menerima informasi tentang keberadaan pelaku, mendapati informasi tersebut, kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku, dan pelaku berhasil kita amankan di Dusun VIII Desa Lais.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek Lais guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkanya.( Editor Jon Heri)








